Zulkifli Hasan Divonis Bawaslu Lakukan Pelanggaran Pemilu

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | bantenraya.co

Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan divonis terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye, oleh Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Majelis Sidang Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulhas untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Sebelum memberikan putusan tersebut, Bawaslu berkesimpulan bahwa keikutsertaan Zulhas dalam kampanye pada Selasa (23/1) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan pada Rabu (24/1) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan merupakan pelanggaran.

“Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017),” kata Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono dalam sidang tersebut.

Baca Juga :  Nomor Dua Disebut Angka Kemenangan Buat Prabowo Gibran

Totok menjelaskan Zulhas mendapatkan cuti selama 13 hari seperti tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024, tetapi cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan kampanye.

“Menimbang meskipun terlapor telah mendapatkan persetujuan izin cuti selama 13 kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024, dan 5, 6, 7 Februari 2024,” kata Totok.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Tangerang Resmi Pecat Panwascam Jayanti

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.(JR)

Berita Terkait

Firman Soebagyo: RUU Pemilu Perlu Dibahas dengan Metode Omnibus Law
Annisa Mahesa: Utang Tak Masalah Asal Disertai Perencanaan yang Tepat
Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis
Polda Banten Netral di PSU Pilkada Kabupaten Serang
Optimisme PKS Banten: Zakiyah-Najib Unggul Jauh di PSU
Tim Relawan Zakiyah-Najib Optimistis Menang di PSU Pilkada Serang 2025
Ramadan Berkah, Gerindra Banten Bagikan Ribuan Takjil dan Santunan untuk Anak Yatim
Sukseskan PSU Pilkada Serang, Pemprov Banten Siapkan Dukungan Penuh
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 14:12 WIB

Firman Soebagyo: RUU Pemilu Perlu Dibahas dengan Metode Omnibus Law

Selasa, 22 April 2025 - 13:51 WIB

Annisa Mahesa: Utang Tak Masalah Asal Disertai Perencanaan yang Tepat

Selasa, 22 April 2025 - 11:53 WIB

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis

Kamis, 17 April 2025 - 12:16 WIB

Polda Banten Netral di PSU Pilkada Kabupaten Serang

Senin, 14 April 2025 - 11:03 WIB

Optimisme PKS Banten: Zakiyah-Najib Unggul Jauh di PSU

Berita Terbaru

Trend Seleb

Mulai Kerja Lagi, Kiky Saputri Pantau Anak dari CCTV

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:51 WIB

Daerah

Puluhan Lapak PKL Pasar Ciherang Cikande Dibongkar

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:45 WIB

Ekbis & Wisata

Pemprov Banten dan Jakarta Resmikan Operasional TransJakarta

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:33 WIB

Daerah

Usai Ditertibkan, Pilar Saga Jalan Malam di Pasar Ciputat

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:23 WIB