2023, 492 KJP Plus Dihentikan

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelajar yang terlibat tawuran. (ist)

Para pelajar yang terlibat tawuran. (ist)

bantenraya.co | JAKARTA

Karena pelanggaran beberapa aturan termasuk terlibat tawuran, sepanjang tahun 2023 sebanyak 492 Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus bagi pelajar dihentikan.

“Tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan tersebut akan dibatalkan atau dihentikan.

Baca Juga :  Plafon Ruang Kelas Ambruk, Disdik Pastikan Siswa Aman

Namun, pembatalan atau penghentian juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja. Purwosusilo mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.

Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. “Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” ujar Purwosusilo.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Baznas Kabupaten Tangerang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Adapun rincian alasan pembatalan atau penghentian KJP Plus selama 2023, yakni tindakan asusila sebanyak tiga orang dan berkelahi sebanyak satu orang.

Lalu berkendara membawa senjata tajam sebanyak tujuh orang, sudah lulus sebanyak lima orang, melakukan perundungan (bullying) dan tindakan kekerasan atau perundungan sebanyak 27 orang.

Selain itu melakukan pencurian sebanyak lima orang, menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang, mengundurkan diri dari KJP atau menikah sebanyak 39 orang. (*)

Penulis : JR

Berita Terkait

67 Pemenang Pemred Award 2026 Telah Ditentukan, Malam Anugerah Digelar di Yogyakarta
Waspada Stroke Usia Muda: Gejala, Penyebab Utama, dan Pencegahannya
APP Group Perkuat Program Berkelanjutan, Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah
Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN
Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game di Steam
Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026
Tingkatkan Efisiensi Pelayanan ,Perumdam TKR Siapkan Big data Berbasis AI
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:40 WIB

67 Pemenang Pemred Award 2026 Telah Ditentukan, Malam Anugerah Digelar di Yogyakarta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:35 WIB

Waspada Stroke Usia Muda: Gejala, Penyebab Utama, dan Pencegahannya

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:56 WIB

APP Group Perkuat Program Berkelanjutan, Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:23 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

Rabu, 15 April 2026 - 15:33 WIB

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID

Selasa, 23 Jun 2026 - 14:11 WIB