26 OPD di Pemprov Banten Bisa WFH, 7 OPD Wajib WFO

Senin, 15 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN | Bantenraya.co

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Abdullah Azwar Anas tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Dalam surat edaran tersebut, 27 OPD di lingkup Pemprov Banten diperbolehkan melakukan tugas kedinasan dari rumah (WFH) paling banyak 50 persen, sementara sisanya tetap melakukan tugas kedinasan di kantor (WFO). Tujuh OPD lainnya wajib 100 persen menerapkan WFO.

27 OPD yang boleh melakukan WFH meliputi Bappeda, BKD, BPKAD, BPSDM, Badan Kesbangpol, Badan Penghubung, Diskominfo SP, Dinkop UKM, DPMPTSP, Dispora, DPK, DKP, Distan, Dinas Ketapang, Disperindag, DP3AKKB, DLHK, Disnakertrans, DPUPR, DPRKP, Dindikbud, Inspektorat, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD.

Tujuh OPD yang wajib menerapkan WFO adalah Dinkes, Satpol PP, Bapenda, BPBD, DESDM, Dispar, dan Dishub.

Surat edaran ini dibuat dengan memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia terkait evaluasi dan pemantauan arus balik, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Juga :  Jingle dan Maskot Pilkada Segera Diluncurkan

Penyesuaian sistem kerja ini dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 16 dan 17 April 2024. Seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib melaksanakan kedinasan di kantor (WFO), dan Kepala Perangkat Daerah diharapkan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH) dengan memperhatikan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah.(fj/mas)

Berita Terkait

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban
Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban
Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten
Pemkot Tangerang Fokus Benahi Sistem Drainase di Akses Strategis Bandara
PT Starkleen Cari Kandidat Berkualitas Lewat Seleksi Ketat di Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Ajak Pencari Kerja Manfaatkan Program OJT Bersertifikat BNSP
Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Jadikan Iduladha sebagai Penguat Empati Sosial
Jelang Iduladha, IKPP Tangerang Distribusikan Puluhan Hewan Kurban ke Lingkungan Sekitar
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:54 WIB

Pemkot Tangerang Fokus Benahi Sistem Drainase di Akses Strategis Bandara

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

PT Starkleen Cari Kandidat Berkualitas Lewat Seleksi Ketat di Kota Tangerang

Berita Terbaru

Banten Raya

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Banten Raya

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Banten Raya

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

headline

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB