26 OPD di Pemprov Banten Bisa WFH, 7 OPD Wajib WFO

Senin, 15 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN | Bantenraya.co

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Abdullah Azwar Anas tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Dalam surat edaran tersebut, 27 OPD di lingkup Pemprov Banten diperbolehkan melakukan tugas kedinasan dari rumah (WFH) paling banyak 50 persen, sementara sisanya tetap melakukan tugas kedinasan di kantor (WFO). Tujuh OPD lainnya wajib 100 persen menerapkan WFO.

27 OPD yang boleh melakukan WFH meliputi Bappeda, BKD, BPKAD, BPSDM, Badan Kesbangpol, Badan Penghubung, Diskominfo SP, Dinkop UKM, DPMPTSP, Dispora, DPK, DKP, Distan, Dinas Ketapang, Disperindag, DP3AKKB, DLHK, Disnakertrans, DPUPR, DPRKP, Dindikbud, Inspektorat, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD.

Tujuh OPD yang wajib menerapkan WFO adalah Dinkes, Satpol PP, Bapenda, BPBD, DESDM, Dispar, dan Dishub.

Surat edaran ini dibuat dengan memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia terkait evaluasi dan pemantauan arus balik, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Juga :  Gerakan Sekolah Menyenangkan Terwujud di Kabupaten Tangerang

Penyesuaian sistem kerja ini dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 16 dan 17 April 2024. Seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib melaksanakan kedinasan di kantor (WFO), dan Kepala Perangkat Daerah diharapkan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH) dengan memperhatikan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah.(fj/mas)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Jumling Janji Perjuangkan Aspirasi, Masyarakat Kelapa Dua Jangan Janji Melulu
Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Komitmen Ciptakan Kota Layak Anak
Asistensi SAKIP Dibuka, Sekda Dorong Penguatan Akuntabilitas Kinerja
APBD 2025 Rampung Dipertanggungjawabkan, Pemkot Tangerang Fokus Susun Pembangunan 2027
Pimpin Evaluasi Kewilayahan, Sachrudin Tekankan Pentingnya Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat
Pemkab Serang Perluas Perlindungan, 32.600 Pekerja Rentan Desa Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
KTP Hilang Tak Perlu Bingung, Berikut Alur Pengurusannya di Kota Tangerang
Samboja Uton Witono Ditunjuk Plt Ketua Dekopinda Lebak
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:00 WIB

Bupati Tangerang Jumling Janji Perjuangkan Aspirasi, Masyarakat Kelapa Dua Jangan Janji Melulu

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:06 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Komitmen Ciptakan Kota Layak Anak

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:19 WIB

Asistensi SAKIP Dibuka, Sekda Dorong Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:08 WIB

APBD 2025 Rampung Dipertanggungjawabkan, Pemkot Tangerang Fokus Susun Pembangunan 2027

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:40 WIB

Pimpin Evaluasi Kewilayahan, Sachrudin Tekankan Pentingnya Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru