DPRD dan AJM Sepakat Tolak RUU Penyiaran

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGRERANG | Bantenraya.co 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendatangani pakta integritas bersama Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa (AJM), Selasa (28/5/24).

Penandatanganan ini butut dari aksi demontrasi AJM menuntut pembatalan Revisi Undang-Undang Penyiaran pada Senin (27/5/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, saat ini Anggota DPR RI tengah merancang Revisi Undang-Undang Penyiaran, yang mana di dalamnya berisi pasal-pasal yang dapat mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik, bahkan pembungkaman terhadap pers.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyatakan bersama Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran.

“Menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal kontroversi,” ujar Gatot.

Ia juga menuntut kepada DPR RI untuk menghentikan pembahasan terhadap Revisi Undang-Undang Penyiaran.

Baca Juga :  DPRD Ingatkan Pemkot Tidak Gegabah dalam Efisiensi Anggaran

“DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam menyusun kebijakan terkait kebebasan pers dan kebebasan berekpresi,” tegas Gatot.

Namun, kata dia, terkait kebijakan RUU Penyiaran, wewenangnya tetap berada di ranah DPR RI atau pusat.

“Ini ranahnya ada di pusat. Namun aspirasi kawan-kawan hari ini akan kami tanda tangani, kami teruskan dan kami sampaikan kepada pimpinan DPR RI,” ucap Gatot.

“Dan mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kawan-kawan dan apa yang diperjuangkan dapat didengar dan diterima. Sehingga Revisi Undang-Undang ini bisa menjaga netralitas dan independen teman-teman pers,” sambung Gatot.

Baca Juga :  Fasilitas Memadai, Kota Tangerang Didaulat Jadi Tuan Rumah Kejurnas Voli

Lebih dalam ia mengatakan, bahwa DPRD Kota Tangerang akan melayangkan surat resmi ke DPR RI terkait aspirasi yang disuarakan.

“Kita [DPRD] adalah lembaga politik, kolektif, dan kolegial, Dan, kita sepakat bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat itu harus dilindungi undang-undang,” papar Gatot.

Sementara itu, Koordinator AJM, Hendrik Simorangkir mengatakan, penolakan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang terjadi di daerah-daerah harus menjadi acuan DPR RI menghentikan kebijakan tersebut.

“Hampir disemua daerah sudah menyepakati dan menandatangani pakta integritas ini. Semua DPRD menolak. Ini bentuk konkret. Oleh, karen itu pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran harus dihentikan,” pungkasnya. (fj/TR)

Berita Terkait

Benyamin Davnie Buka KMD Ciputat Timur 2026, Tekankan Keamanan Peserta Didik dalam Pembinaan Pramuka
Apresiasi Sachrudin terhadap Media yang Bangun Kompetisi Positif di Dunia Pendidikan
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik BUMD dan Kejari Teken MOU
Lepas 411 Atlet ke POPDA XII Banten, Pemkot Tangerang Bidik Gelar Juara Umum
Pelepasan Siswa TK Melati Indah Cipondoh Makmur Berlangsung Haru dan Penuh Kebahagiaan
Warga Keluhkan Angkot Ngetem di Jalur Pasar Cikupa–Ching Luh
Ratusan Kendaraan Ikuti Uji Emisi Gratis Pemkot Tangerang
Pemkot Tangerang Dorong Transparansi Pengadaan melalui Mini Kompetisi E-Purchasing
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:46 WIB

Benyamin Davnie Buka KMD Ciputat Timur 2026, Tekankan Keamanan Peserta Didik dalam Pembinaan Pramuka

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:30 WIB

Apresiasi Sachrudin terhadap Media yang Bangun Kompetisi Positif di Dunia Pendidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:39 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik BUMD dan Kejari Teken MOU

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:51 WIB

Lepas 411 Atlet ke POPDA XII Banten, Pemkot Tangerang Bidik Gelar Juara Umum

Senin, 8 Juni 2026 - 11:48 WIB

Pelepasan Siswa TK Melati Indah Cipondoh Makmur Berlangsung Haru dan Penuh Kebahagiaan

Berita Terbaru