Kab.Tangerang|Bantenraya
Sebanyak 244 Kepala Desa (Kades) dari 246 Desa se-Kabupaten Tangerang menghadiri acara pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan di GSG Puspemkab Tangerang, Jumat (28/6/2024).
Acara ini menandai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, didampingi Sekda Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid.
“Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang tersebut berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa masa jabatan kepala desa selama 8 (delapan) tahun,” ujar Andi Ony.
Salah satu desa yang turut merayakan perpanjangan masa jabatan ini adalah Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kepala Desa Lemo, Satria, menggelar syukuran bersama seluruh jajaran staf desa di aula kantor Desa Lemo. Satria menuturkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah hasil perjuangan bersama seluruh Kepala Desa dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
“Saya rasa jabatan Kepala Desa 8 tahun cukup maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Saat ini, menjalankan program kerja kepala desa dan pemerintah daerah serta pusat cukup menguras waktu dan energi. Oleh sebab itu, jabatan 8 tahun untuk Kepala Desa sudah mampu melaksanakan program kerja untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkap Satria.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi para Kepala Desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan yang berkelanjutan dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa. “Senada dengan moto kami seluruh Kepala Desa, membangun Indonesia dari desa,” pungkas Satria.
Acara pengukuhan ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Tangerang dalam upaya memperkuat pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan para Kepala Desa dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih optimal. (ril/dam)







