Abaikan Standar Keselamatan, Dishub Tilang 28 Kendaraan

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar operasi penertiban angkutan barang dan orang di wilayah Jalan Raya Serang, tepatnya di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kemarin.

Operasi yang melibatkan TNI dan Polri ini, untuk memastikan kelancaran dan ketertiban di jalan raya. Dalam operasi ini, sebanyak 28 kendaraan terjaring razia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Lalulintas, Dishub Kabupaten Tangerang Sukri menyampaikan, puluhan kendaraan yang terjaring razia sebagian besar tidak memenuhi standar keselamatan, serta belum melengkapi Uji Kendaraan Bermotor (KIR).

Baca Juga :  SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA

“Hal ini merupakan langkah edukasi, serta memberikan efek jera agar pengemudi tidak mengabaikan kelengkapan surat dan membawa muatan sesuai porsinya. Kami ingin kendaraan tertib administrasi, karena ini menyangkut keselamatan berkendara,” ucap Sukri.

Ia menyampaikan, operasi menyasar kendaraan yang melanggar batas muatan dan kendaraan dengan izin KIR yang sudah mati. Kendaraan yang melanggar akan dikenai tilang sesuai pelanggarannya.

“Kalau pengemudi tidak memiliki surat-surat, terpaksa kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan rutin melaksanakan kegiatan seperti ini,” lanjutnya.

Baca Juga :  K3S Kecamatan Kosambi Gelar Bimtek Matematika dan Bahasa Inggris

Ia berharap, kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran individu maupun perusahaan untuk melengkapi kendaraan dengan data administratif yang lengkap dan hidup. Sehingga hal itu bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami harap bisa membuka kesadaran masyarakat dan perusahaan untuk mengawasi kendaraan operasionalnya agar lengkap administrasi. Operasi penertiban diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi, pemilik kendaraan akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Penulis : Mar

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Kolaborasi Internasional, Perumdam TKR Sambut Delegasi K-Water Korea Selatan
Bupati dan Wabup Kompak di Puncak Harganas 2026 “Ayah Wajib Hadir”
Sekda Dampingi Wapres Tinjau Pabrik Motor Listrik
Kejari Gencarkan Kadarkum, Bangun Desa Sadar Hukum
Salah Paham di Jalan, Polsek Cikupa Fasilitasi Musyawarah Damai Pengendara
Wabup Intan Lepas 183 Santri Tahfidz Daarul Hikmah
Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa
Pemkab Tangerang Perkuat Sistem Pemantauan PJU demi Keamanan dan Kenyamanan Warga
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:30 WIB

Kolaborasi Internasional, Perumdam TKR Sambut Delegasi K-Water Korea Selatan

Senin, 29 Juni 2026 - 13:43 WIB

Bupati dan Wabup Kompak di Puncak Harganas 2026 “Ayah Wajib Hadir”

Senin, 29 Juni 2026 - 13:31 WIB

Sekda Dampingi Wapres Tinjau Pabrik Motor Listrik

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:48 WIB

Kejari Gencarkan Kadarkum, Bangun Desa Sadar Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:32 WIB

Salah Paham di Jalan, Polsek Cikupa Fasilitasi Musyawarah Damai Pengendara

Berita Terbaru