23 Kendaraan Terjaring Operasi Dishub di Cisauk

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama personel Polri dan TNI, menggelar operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang dalam trayek maupun tidak dalam trayek di Jalan BSD Raya Utama, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Senin (05/08/2024).

Kegiatan ini digelar berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor : B/800.1.11.1/1269/VIII/Dishub/2024

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan, Dishub menjaring sebanyak 23 kendaraan yang melanggar aturan pada operasi tersebut.

Dishub menemukan beberapa kendaraan yang izin KIR, telah habis masa berlakunya. Serta ada juga yang tidak melengkapi izin kendaraan yang diwajibkan. Para pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta arahan untuk memperbaiki kekurangan yang ada.

Baca Juga :  Waspada Sapi di Kabupetan Tangerang Terjangkit PMK

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas, terutama untuk angkutan barang. Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk meningkatkan kepatuhan para pengemudi dan perusahaan angkutan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Sukri.

Menurutnya, operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengemudi tentang pentingnya kelengkapan surat-surat dan izin operasional.

Baca Juga :  Kecamatan Cisauk Gelar Musrenbang RKPD 2027, Infrastruktur dan SDM Menjadi Prioritas

Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pihaknya ingin memastikan bahwa setiap angkutan yang beroperasi di jalan raya mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang ditetapkan.

Dengan begitu, keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang dapat terjaga dengan baik.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan untuk selalu memperhatikan dan memperbaharui izin kendaraan mereka secara berkala demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya. (*)

Penulis : ard

Editor : chan

Berita Terkait

Kolaborasi Internasional, Perumdam TKR Sambut Delegasi K-Water Korea Selatan
Bupati dan Wabup Kompak di Puncak Harganas 2026 “Ayah Wajib Hadir”
Sekda Dampingi Wapres Tinjau Pabrik Motor Listrik
Kejari Gencarkan Kadarkum, Bangun Desa Sadar Hukum
Salah Paham di Jalan, Polsek Cikupa Fasilitasi Musyawarah Damai Pengendara
Wabup Intan Lepas 183 Santri Tahfidz Daarul Hikmah
Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa
Pemkab Tangerang Perkuat Sistem Pemantauan PJU demi Keamanan dan Kenyamanan Warga
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:30 WIB

Kolaborasi Internasional, Perumdam TKR Sambut Delegasi K-Water Korea Selatan

Senin, 29 Juni 2026 - 13:43 WIB

Bupati dan Wabup Kompak di Puncak Harganas 2026 “Ayah Wajib Hadir”

Senin, 29 Juni 2026 - 13:31 WIB

Sekda Dampingi Wapres Tinjau Pabrik Motor Listrik

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:48 WIB

Kejari Gencarkan Kadarkum, Bangun Desa Sadar Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:32 WIB

Salah Paham di Jalan, Polsek Cikupa Fasilitasi Musyawarah Damai Pengendara

Berita Terbaru