DPP Golkar Keluarkan Warning, Dewan Golkar Wajib Menangkan Calon Golkar

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar keluarkan surat dengan nomor B-17/DPP/Golkar/IX/2024 dan B-18/DPP/Golkar/IX/2024.

Perihal larangan penggunaan atribut Partai Golkar untuk kampanyekan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang tidak diuusung partai berlambang pohon beringin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat yang ditanda tangani oleh Ketua DPP Golkar, Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jendral Muhammad Sarmuji, Rabu (04/09/2024) itu menyatakan, dalam rangka menyukseskan pemenangan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang ditetapkan oleh DPP Partai Golkar pada Pilkada serentak 2024.

Baca Juga :  Ajak Pemilih Pemula Jadi Pengawas Partisipatif

Diberitahukan kepada DPD Partai Golkar, provinsi dan kabupaten/kota. Bahwa, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak diusung Partai Golkar, dilarang menggunakan atribut dan simbol-simbol Partai Golkar pada saat pelaksanaan kampanye.

Adapun mesin partai yang dimaksud adalah, pengurus DPD Partai Golkar, Anggota Fraksi Partai Golkar, beserta kader partai Golkar di daerah. Hal itu dilarang digunakan untuk memenangkan calon yang tidak diuusung oleh Partai Golkar. Karena, mereka diwajibkan untuk memenangkan pasangan calon yang diusung Golkar.

Baca Juga :  Awasi Pemutakhiran Daftar Pemilih saat Coklit, Bawaslu Kabupaten Tangerang Pastikan Warga Dapatkan Hak Pilih

DPP Partai Golkar memberikan penegasan dan wewenang kepada DPD Golkar provinsi, untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Berupa penegakan disiplin organisasi terhadap DPD Partai Golkar kabupaten/kota, yang tidak mendukung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung dan ditetapkan oleh DPP Partai Golkar.

Sementara itu, Sekretaris DPD I Golkar, Provinsi Banten, Bahrul Ulum tidak memberikan komentar apapun, saat dikonfirmasi Jumat (06/09/2024). (*)

Penulis : Red

Editor : Chan

Berita Terkait

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis
KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025
Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan
Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK
Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen
Intan Gelar Tasyakuran, Kemenangan Ini Dipersembahkan untuk Almarhum Ismet
Efek Domino Maesyal-Intan Lambungkan Andra-Dimyati
Kader Golkar Permalukan Mad Romli, Maesyal-Intan Menang di Kandang Beringin
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 11:53 WIB

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:32 WIB

KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:06 WIB

Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:45 WIB

Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:28 WIB

Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen

Berita Terbaru