bantenraya.co | SERANG
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari KPU RI untuk memastikan partisipasi pemilih tetap tinggi dalam proses demokrasi di daerah tersebut.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi dengan KPU RI beberapa hari lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenapa pertimbangannya dilaksanakan tanggal 19 April 2025? Karena itu hari Sabtu, yang merupakan hari libur tanpa perlu ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tujuannya agar partisipasi tidak turun saat PSU. Hari Sabtu, 19 April 2025, juga merupakan waktu terdekat sebelum batas akhir pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu 24 April 2025,” ujarnya, saat dikonfirmasi media, Senin (3/3/2025).
Lebih lanjut, Abdi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PSU kali ini, beberapa tahapan akan berbeda dibandingkan pemilihan sebelumnya. Salah satunya adalah tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih dan kampanye dari masing-masing pasangan calon.
“Perbedaannya, kalau kemarin kita harus melakukan pemutakhiran data, kali ini tidak karena menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya. Selain itu, tidak ada kampanye,” jelasnya.
Terkait rekrutmen badan adhoc di tingkat kecamatan hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU Kabupaten Serang masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. Hingga saat ini, belum diputuskan apakah akan mengaktifkan kembali petugas adhoc sebelumnya atau merekrut tenaga baru, mengingat pertimbangan anggaran yang dibutuhkan cukup besar.
“Kami belum mendapatkan arahan, karena mungkin masih mempertimbangkan dari sisi anggaran juga, karena anggarannya cukup besar untuk (biaya) adhoc. Saat ini kami masih dalam tahap persiapan,” tegasnya.
KPU Kabupaten Serang saat ini masih melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat guna memastikan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU dapat terpenuhi.
“Sementara ini masih tahap koordinasi perencanaan dan persiapan anggaran dengan Pemkab Serang, Provinsi, dan Pusat,” ujarnya.
KPU Kabupaten Serang berkomitmen agar PSU dapat berjalan dengan lancar dan tingkat partisipasi pemilih tetap tinggi atau bahkan meningkat. Oleh karena itu, mereka tengah menguatkan tahapan perencanaan dan persiapan, mengingat waktu yang tersedia cukup singkat, yakni hanya 60 hari.
“Kami upayakan partisipasi ini minimal sama dengan sebelumnya, atau syukur-syukur bisa lebih tinggi. Kami akan menjalankan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan memperkuat tahapan perencanaan dan persiapan,” tambahnya.
Mengenai masa kerja adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Kabupaten Serang mengusulkan alternatif durasi kerja antara 2 hingga 3 bulan. Hal ini mengingat mereka harus mempersiapkan berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, distribusi logistik, pelaksanaan pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil PSU.
Dengan demikian, KPU Kabupaten Serang berharap mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat agar pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan baik.
“Kami dari KPU Kabupaten Serang memohon doa dan dukungannya kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Serang, agar kami selalu diberikan kekuatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah di Kabupaten Serang. Semoga pelaksanaan PSU tetap berjalan dengan lancar, aman, damai, dan kondusif,” tutupnya.
(hed/BN/ris)