Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Minggu, 3 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menetapkan sopir truk wing box tronton bernomor polisi B-9727-UEU sebagai tersangka. Sopir berinisial JFN (24) itu ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Sabtu, 2 November 2024. Saat ini, JFN telah ditahan atas tindakannya yang dinilai membahayakan.

“Akibat kejadian tersebut, korban telah dievakuasi ke beberapa rumah sakit, di antaranya RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang. Sopir juga sempat dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang karena amukan massa,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi Kasat Reskrim, Kompol David Yanuar Kanitero, Minggu (3/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Zain menjelaskan, pihaknya juga melakukan pendataan korban dan barang bukti, serta olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa, Bakal Ada Tersangka

“Setelah penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, melalui gelar perkara, JFN (24 tahun) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

JFN dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) juncto Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp 20 juta.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” kata Zain menegaskan.

Dari hasil laboratorium, JFN diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine.

“Hasil lab-nya positif. Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba ini sangat berbahaya,” ungkap Zain.

Insiden bermula ketika JFN, yang mengendarai truk dari arah Cikokol menuju Cipondoh, menabrak bumper belakang Suzuki Ertiga di lampu merah flyover PLN. Karena panik, JFN melarikan diri ke arah Cipondoh melalui Jalan KH Hasyim Asy’ari, kemudian melaju hingga Graha Raya Pinang sebelum akhirnya berhasil dihentikan warga di Bundaran Tugu Adipura, Tangerang.

Baca Juga :  ASN Kota Tangerang Diminta Jadi Agen Perubahan

“Sejumlah kendaraan mengalami kerusakan akibat ditabrak atau diserempet truk wing box yang dikemudikan JFN,” ujar Zain.

Unit Lakalantas Polres Metro Tangerang Kota mencatat tujuh korban luka, yang terdiri dari empat pengendara sepeda motor, satu pengemudi mobil, dan satu pejalan kaki. JFN sendiri juga terluka akibat amukan massa. Kerusakan material dilaporkan meliputi 10 unit mobil dan enam sepeda motor yang terdampak kecelakaan. (*)

Penulis : Ali

Editor : Chan

Berita Terkait

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama
Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang
DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase
Tak Sekadar Program, BUGAR MOVEMENT Jadi Budaya Baru Pegawai Dinkes Tangerang
Langkah Cepat Pemkot, Normalisasi Drainase Digenjot dengan Teknologi Vakum
Menurut Maryono, Talenta yang Tepat Tentukan Kinerja
BPBD Tangerang Sigap Padamkan Api, Bantuan untuk Korban Disiapkan
Gerak Cepat! Pemkot Tangerang Bantu Korban Kebakaran Asrama Polri Ciledug
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:38 WIB

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 April 2026 - 13:43 WIB

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 April 2026 - 13:41 WIB

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 April 2026 - 13:15 WIB

Tak Sekadar Program, BUGAR MOVEMENT Jadi Budaya Baru Pegawai Dinkes Tangerang

Jumat, 17 April 2026 - 11:23 WIB

Langkah Cepat Pemkot, Normalisasi Drainase Digenjot dengan Teknologi Vakum

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB