Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Minggu, 3 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menetapkan sopir truk wing box tronton bernomor polisi B-9727-UEU sebagai tersangka. Sopir berinisial JFN (24) itu ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Sabtu, 2 November 2024. Saat ini, JFN telah ditahan atas tindakannya yang dinilai membahayakan.

“Akibat kejadian tersebut, korban telah dievakuasi ke beberapa rumah sakit, di antaranya RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang. Sopir juga sempat dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang karena amukan massa,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi Kasat Reskrim, Kompol David Yanuar Kanitero, Minggu (3/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Zain menjelaskan, pihaknya juga melakukan pendataan korban dan barang bukti, serta olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Hadirkan Pos Konsultasi Hukum Gratis

“Setelah penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, melalui gelar perkara, JFN (24 tahun) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

JFN dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) juncto Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp 20 juta.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” kata Zain menegaskan.

Dari hasil laboratorium, JFN diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine.

“Hasil lab-nya positif. Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba ini sangat berbahaya,” ungkap Zain.

Insiden bermula ketika JFN, yang mengendarai truk dari arah Cikokol menuju Cipondoh, menabrak bumper belakang Suzuki Ertiga di lampu merah flyover PLN. Karena panik, JFN melarikan diri ke arah Cipondoh melalui Jalan KH Hasyim Asy’ari, kemudian melaju hingga Graha Raya Pinang sebelum akhirnya berhasil dihentikan warga di Bundaran Tugu Adipura, Tangerang.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Wilayah, Satpol PP Kota Tangerang Siagakan Personil 24 Jam

“Sejumlah kendaraan mengalami kerusakan akibat ditabrak atau diserempet truk wing box yang dikemudikan JFN,” ujar Zain.

Unit Lakalantas Polres Metro Tangerang Kota mencatat tujuh korban luka, yang terdiri dari empat pengendara sepeda motor, satu pengemudi mobil, dan satu pejalan kaki. JFN sendiri juga terluka akibat amukan massa. Kerusakan material dilaporkan meliputi 10 unit mobil dan enam sepeda motor yang terdampak kecelakaan. (*)

Penulis : Ali

Editor : Chan

Berita Terkait

Sachrudin-Maryono Perkuat Sinergi Forkopimda Demi Stabilitas Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Perluas Program Sekolah Swasta Gratis, Ini Ketentuan Lengkapnya
Stunting di Kota Tangerang Capai 5,4 Persen, Pencegahan Jadi Prioritas
Pemkot Tangerang Pastikan Kerusakan Jembatan Kaca Berendeng Segera Ditangani
Pemkot Tangerang Percepat Normalisasi Situ Bulakan, Progres Pekerjaan Capai 80 Persen
Prakiraan Cuaca Kota Tangerang 8–14 Juni Cuaca Cenderung Cerah hingga Berawan
Jaga Ketertiban Kawasan GOR Gondrong, Pemkot Tangerang Terapkan Pendekatan Persuasif ke PKL
Disnaker Kota Tangerang Perkuat Kepatuhan PPRT Melalui Evaluasi Perizinan Berbasis Risiko
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Sachrudin-Maryono Perkuat Sinergi Forkopimda Demi Stabilitas Kota Tangerang

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:41 WIB

Pemkot Tangerang Perluas Program Sekolah Swasta Gratis, Ini Ketentuan Lengkapnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:44 WIB

Pemkot Tangerang Pastikan Kerusakan Jembatan Kaca Berendeng Segera Ditangani

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:35 WIB

Pemkot Tangerang Percepat Normalisasi Situ Bulakan, Progres Pekerjaan Capai 80 Persen

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:29 WIB

Prakiraan Cuaca Kota Tangerang 8–14 Juni Cuaca Cenderung Cerah hingga Berawan

Berita Terbaru