bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui jajaran Trantib Kecamatan Cipondoh melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, pada Selasa (9/6/26). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas publik agar dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Cipondoh, Muhamad Marwan, menjelaskan bahwa sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya telah menempuh sejumlah tahapan persuasif. Upaya tersebut meliputi sosialisasi langsung kepada para pedagang hingga pemberian surat teguran secara bertahap sebanyak tiga kali.
“Karena tidak diindahkan, maka pada hari ini mulai pukul 08.30 WIB dilakukan penertiban oleh petugas. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan kondusif dengan melibatkan unsur terkait, sehingga prosesnya tetap tertib dan mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.
Ia menambahkan, pasca penertiban, pengawasan di kawasan GOR Gondrong akan terus diperketat untuk mencegah munculnya kembali aktivitas serupa. Trantib Kecamatan Cipondoh akan melakukan pemantauan rutin setiap hari, serta telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
“Pengawasan dilakukan setiap hari. Kami juga telah meminta dukungan personel Satpol PP Kota Tangerang untuk membantu memantau kawasan GOR Gondrong agar tetap tertib,” katanya.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan PKL yang kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan.
“Jika masih ditemukan aktivitas PKL di lokasi tersebut, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan, termasuk penyitaan sarana dan prasarana usaha,” tegasnya.
Pemkot Tangerang berharap penataan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, para pedagang diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku serta memanfaatkan lokasi usaha yang telah disediakan sesuai ketentuan pemerintah daerah.(Wil)







