Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 Disosialisasikan

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | Pandeglang

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pandeglang mensosialisasikan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pandeglang tahun 2025-2029, di Wisma PKPRI, senin (18/11/24)

Acara tersebut dihadiri kurang lebih 29 perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pandeglang. Perwakilan tersebut merupakan tim penyusun Rencana Strategis (Renstra) Opd di Pandeglang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekda Pandeglang Ali Fahmi Sumanta yang membuka acara tersebut menyampaikan, pendekatan teknokratik dalam perencanaan pembangunan daerah menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.

“RPJMD memiliki peran penting Sebagai arah dan kebijakan strategis pembangunan lima tahun, sonkronisasi dengan rencana nasional maupun provinsi, dan bentuk keterpaduan program, kegiatan pembangunan daerah yang terintegrasi, efisien, dan berbasis hasil,” katanya.

Baca Juga :  Angka Kemiskinan Di Lebak Diklaim Turun Dalam Empat Tahun Terakhir

Menurutnya, sosialisasi RPJMD kepada OPD sangat penting agar semua pihak memahami visi misi dan prioritas pembangunan yang telah dirumuskan. Selain itu disampaikan Sekda Fahmi, program kegiatan perangkat daerah harus sejalan dengan arah kebijakan yang tertuang dalam RPJMD.

Semua perangkat daerah bertanggung jawab atas implementasi RPJMD sesuai tugas pokok dan fungsinya dan perangkat daerah berperan langsung dalam penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan berbasis RPJMD,tandasnya.

Sementara itu, Reni Agustiani Pelaksana Tugas (PLT) Kabid Riset dan Inovasi Daerah pada Bappeda Pandeglang menyampaikan dasar hukum pelaksanaan RPJMD tekrokratik yaitu Undang-undang (Uu) no.25 tahun 2004 yang mengatur hirarki perencanan pembangunan dari pusat hingga daerah, Uu no.23 tahun 2014 tentang peran kepala daerah dalam menyusun RPJMD sebagai panduan kebijakan pembangunan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no.86 tahun 2017 yang mengatur tata cara penyusunan, pengendalian, evaluasi RPJMD.

Baca Juga :  Sachrudin Ajak Warga Budayakan PHBS

“Tujuan kegiatan ini untuk menghasilkan rencana pembangunan yang lebih terukur, efektif, dan responship terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Reni juga menyampaikan, dengan pendekatan teknokratik yang berbasis data dan teknologi diharapkan RPJMD yang disusun dapat menjadi pedoman yang kuat dalam mengarahkan pembangunan Kabupaten Pandeglang kearah yang lebih baik.

“Pembangunan Kabupaten Pandeglang selama periode 2025-2029 juga akan difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, pengembangan infrastruktur, penguatan ekonomi lokal, pelestarian lingkungan, dan peningkatan tata kelola pemerintahan,” tukasnya. (ian/dam)

Berita Terkait

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
May Day Penuh Kebersamaan, Buruh Tangsel Pilih Kumpul Bersama Keluarga
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja
Sachrudin: Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Harus Selalu Jadi Garda Terdepan Warga
UPTD PPD Samsat Ciledug Siap Jalani Intruksi Bapenda Provinsi
UMKM Tangerang Naik Kelas, Dekranasda Perkuat Kolaborasi di Pameran Kriya
UMKM Lokal Naik Kelas, 59 Produk Lolos Seleksi Awal Award 2026
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung

Kamis, 30 April 2026 - 16:24 WIB

May Day Penuh Kebersamaan, Buruh Tangsel Pilih Kumpul Bersama Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 16:21 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 April 2026 - 15:44 WIB

Sachrudin: Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Harus Selalu Jadi Garda Terdepan Warga

Kamis, 30 April 2026 - 12:25 WIB

UPTD PPD Samsat Ciledug Siap Jalani Intruksi Bapenda Provinsi

Berita Terbaru

headline

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:33 WIB

headline

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:21 WIB

headline

PSG 5-4 Bayern Munich Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:17 WIB