KMKC Kritik Rencana Pembangunan TPST di Cileles dan Cikulur

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

Ketua Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC), Muhamad Saroji, mengecam rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang melibatkan empat desa di Kecamatan Cileles dan Cikulur, Kabupaten Lebak. Menurutnya, proyek ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Saroji menegaskan bahwa hasil kajian KMKC menunjukkan bahwa Kecamatan Cileles dan Cikulur tidak termasuk dalam area yang ditentukan untuk pembangunan TPST sebagaimana diatur dalam perda tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rencana pembangunan TPST di perbatasan Kecamatan Cileles dan Cikulur, tepatnya di Desa Daroyon, Desa Gumuruh, Desa Pasir Gintung, dan Desa Muara Dua, menimbulkan kekhawatiran dan ancaman terhadap lingkungan yang seharusnya dilestarikan, bukan dirusak,” ujarnya, Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga :  Imigrasi Sosialisasi Layanan Paspor ke Kelompok Informasi Masyarakat

Lebih lanjut, ia mengacu pada Pasal 39 ayat 5 dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang secara tegas menyebut bahwa lokasi pembangunan TPST direncanakan di Kecamatan Maja, bukan di Cileles dan Cikulur.

Saroji mengkritik pemerintah yang dinilainya telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. “Pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan aturan. Bagaimana masyarakat bisa taat hukum jika pembuat hukumnya sendiri tidak mematuhi?” ujarnya dengan tegas.

Ia juga menyoroti pernyataan beberapa pemangku kepentingan, termasuk Penjabat Bupati Lebak dan Ketua DPRD Lebak, yang mengklaim tidak mengetahui rencana pembangunan ini.

Baca Juga :  Cemburu Lihat Isi Chat HP, Suami Bakar Istri

“Kesan tumpang tindih birokrasi ini menunjukkan kurangnya koordinasi, seolah pemerintah acuh tak acuh. Hal ini mencerminkan tidak adanya arah dan integritas lembaga yang seharusnya mewakili masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Saroji mendesak agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak tegas menegakkan Perda dan menangani pelanggaran ini.

“Dengan Perda yang sudah diterbitkan dan berlaku, semua pihak harus mematuhinya tanpa kecuali. Ini adalah bentuk nyata dari supremasi hukum di Kabupaten Lebak,” ujar Saroji.

Ia berharap agar pemerintah meninjau kembali rencana pembangunan TPST di kawasan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (eem/FB/ris)

Berita Terkait

Perkuat Layanan Informasi Publik, Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Kehumasan dan Desain Background Looping Antar OPD
Job Fair Kota Tangerang Dibuka,Pemkot Tangerang Hadirkan 15.000 Peluang Kerja
Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID
Wali Kota Tangerang Paparkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Adaptif
Dapur MBG Diminta Terapkan Standar B2SA
Bupati Dewi Bahas HPL dan SNT dengan Lemhannas
Masuk Nomine Terbaik, Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang Tuai Apresiasi Kemendagri
DPRD Kota Tangerang Dorong Percepatan Penyerahan Fasos-Fasum PT Modernland
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:15 WIB

Perkuat Layanan Informasi Publik, Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Kehumasan dan Desain Background Looping Antar OPD

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:22 WIB

Job Fair Kota Tangerang Dibuka,Pemkot Tangerang Hadirkan 15.000 Peluang Kerja

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:11 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:48 WIB

Wali Kota Tangerang Paparkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Adaptif

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Dapur MBG Diminta Terapkan Standar B2SA

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Perluas Akses Layanan Publik, Gerai Samsat Cipondoh Resmi Beroperasi

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:37 WIB