Gangguan Jaringan Internet dan Aplikasi ASN-G Kabupaten Tangerang, Bukti Dugaan Penyimpangan Proyek Internet Rp105 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Akhwil.SH

Gangguan jaringan internet, berdampak aplikasi absen online ASN-G milik Pemkab Tangerang. Tentunya, memunculkan dugaan proyek pengadaan jaringan internet senilai Rp 105 miliar yang dikerjakan oleh PT PNI.

Proyek dikontrak untuk periode 2021–2025 tersebut, sebelumnya dihentikan penyelidikannya Kejati Banten, karena dianggap tidak ditemukan unsur pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, gangguan operasional aplikasi yang terus berlangsung membuka potensi adanya bukti baru (novum) untuk membuka kembali kasus ini.

Gangguan ini disebabkan oleh keterbatasan pasokan internet yang tidak mampu memenuhi kebutuhan operasional aplikasi ASN-G.

Dias Mardiwibowo, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang mengakui, jaringan internet menjadi kendala utama dalam pengoperasian aplikasi tersebut.

Sebagai langkah darurat, absensi sementara waktu dialihkan menggunakan sistem fingerprint.

Penyebab utama gangguan keterbatasan suplai internet untuk menyuplai server aplikasi. Kami sedang memulihkan jaringan secara bertahap, menurut Dias.

Berdasarkan kontrak yang ditandatangani Pemkab Tangerang dengan PT PNI, layanan internet yang disediakan menggunakan spesifikasi 1000 Mbps DIAMANTE Last Mile Domestic 100 Mbps.

Seharusnya mampu mendukung kebutuhan jaringan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk aplikasi ASN-G.

Gangguan yang berkepanjangan ini mengindikasikan kemungkinan ketidaksesuaian antara layanan yang diberikan dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak.

Dalam konteks hukum pengadaan barang dan jasa, ketidaksesuaian ini dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi (cidera janji) yang melanggar Pasal 27 ayat (2) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga :  Program Ganjar - Mahfud Realistis

Selain itu, jika terbukti bahwa jaringan internet tidak memadai, maka potensi kerugian negara dapat muncul akibat pembayaran penuh terhadap layanan yang tidak sesuai.

Gangguan jaringan internet ini dapat menjadi bukti baru (novum) untuk membuka kembali kasus dugaan penyimpangan pengadaan internet senilai Rp 105 miliar.

Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penghentian penyidikan dapat dicabut jika ditemukan bukti baru yang relevan. Fakta bahwa layanan internet yang disediakan oleh PT PNI tidak mampu memenuhi kebutuhan pemerintahan dapat menjadi dasar untuk mengaudit ulang pelaksanaan proyek ini.

Indikasi adanya pelanggaran juga dapat diperkuat melalui audit teknis terhadap kualitas jaringan yang disediakan. Jika ditemukan bahwa layanan yang diberikan tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka potensi pelanggaran hukum dapat mencakup:

1. Kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Kelalaian pengawasan oleh Dinas Kominfo sebagai pengguna anggaran, yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

3. Pengaturan dalam proses pengadaan, jika ditemukan bahwa pemilihan PT PNI sebagai penyedia jasa tidak melalui mekanisme yang bersih dan transparan sesuai Pasal 6 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018.

Baca Juga :  Memaknai Tagline "Bersyukur, Berkarya dan Berdaya" pada Hari Ulang Tahun Kabupaten Tangerang ke 393 Tahun

Tanggung Jawab Hukum dan Pemulihan Kepercayaan Publik

Gangguan jaringan internet ini tidak hanya berdampak pada administrasi absensi ASN, tetapi juga mencerminkan potensi lemahnya pengawasan dan pengelolaan proyek pengadaan internet oleh Pemkab Tangerang. Pemerintah harus segera melakukan audit independen untuk mengungkap akar masalah ini. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, maka kasus ini harus dilaporkan kembali kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejati Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemulihan fungsi jaringan internet dan aplikasi ASN-G menjadi tanggung jawab mendesak Pemkab Tangerang, sekaligus menjadi langkah untuk membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Publik berharap agar kasus ini tidak berhenti tanpa kepastian hukum, terutama jika ada indikasi kerugian negara.

Upaya membuka kembali kasus ini bukan hanya untuk memastikan keadilan, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap anggaran negara dan hak-hak masyarakat atas layanan publik yang berkualitas. PT PNI dan pihak terkait harus bertanggung jawab jika terbukti bahwa gangguan ini merupakan akibat dari penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan internet senilai Rp 105 miliar.

Penulis Adalah Praktisi Hukum dan Aktivis

Berita Terkait

Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan Catatan Hendry Ch Bangun
Catatan Politik Bamsoet Bijaksana Mengelola Potensi Energi Ketika Tatanan Global Porak Poranda
SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA
SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA
Sanksi Berat Bagi Olahraga Indonesia
Jaksa Dapat Perlakuan Khusus? Publik Patut Curiga
Memaknai Tagline “Bersyukur, Berkarya dan Berdaya” pada Hari Ulang Tahun Kabupaten Tangerang ke 393 Tahun
G30S: Sejarah yang Digelapkan dan Luka yang Belum Sembuh
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:08 WIB

Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan Catatan Hendry Ch Bangun

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:26 WIB

Catatan Politik Bamsoet Bijaksana Mengelola Potensi Energi Ketika Tatanan Global Porak Poranda

Senin, 3 November 2025 - 19:00 WIB

SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA

Sabtu, 1 November 2025 - 18:32 WIB

SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Sanksi Berat Bagi Olahraga Indonesia

Berita Terbaru