bantenraya.co | TANGERANG
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang, menimbulkan polemik baru usai munculnya Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki perusahaan swasta maupun perorangan.
Menanggapi hal tersebut, Konsultan Hukum PIK-2, Muannas Alaidid, menegaskan klaim laut yang disertifikatkan tidaklah benar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Muannas menilai, yang terjadi adalah alih fungsi lahan tambak atau sawah milik warga yang terabrasi. Meskipun demikian, batas-batasnya masih jelas kemudian dialihkan sesuai prosedur hukum.
“Pernyataan Menteri ATR/BPN kemarin sangat jelas. Tidak ada laut yang disertifikatkan. Yang ada lahan tambak atau sawah yang terabrasi, namun batasnya tetap dapat diketahui dan tercatat dalam dokumen resmi, lalu dialihkan menjadi HGB dan SHM,” kata Muannas kepada wartawan, kemarin.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Lembaga Geospasial, Menteri ATR/BPN telah memerintahkan Dirjen SPPN untuk melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memeriksa garis pantai Desa Kohod.
Pemeriksaan tersebut bertujuan, memastikan apakah HGB dan SHM berada di dalam atau di luar garis pantai. Berdasarkan perubahan garis pantai sejak 1982 hingga 2024.
Muannas mengaku, dalam pengecekan melalui Google Earth, menunjukkan kavling HGB dan SHM yang berada di sekitar pagar bambu bukan laut, melainkan lahan warga yang terabrasi.
“Masalah ini muncul karena ada yang salah memahami, bahwa pagar laut sepanjang 30 km tersebut bagian dari SHGB milik pengembang, padahal sebagian di antaranya adalah SHM milik warga,” tuturnya.
Muannas mengatakan, seluruh dokumen yang diterbitkan melalui proses yang legal, sesuai prosedur penertiban HGB dan SHM.
Lahan yang semula berupa tambak atau sawah milik warga, dialihkan menjadi SHGB milik perusahaan setelah melalui pembelian resmi, pembayaran pajak, serta dilengkapi Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
“SHGB yang ada diterbitkan sesuai proses dan prosedur. Semula lahan tersebut SHM milik warga, dibeli secara resmi oleh perusahaan, dibalik nama, dan pajaknya dibayar. Semua dokumen lengkap,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Muannas juga menyoroti adanya narasi yang keliru mengenai pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut.
“Isu ini mirip dengan narasi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikaitkan secara keliru dengan PIK 2. Sama seperti itu, klaim seluruh pagar laut sepanjang 30 km adalah bagian dari HGB PIK juga tidak benar,” kata Muannas.
“Keterangan BPN sudah jelas, tidak semua pagar laut ini terkait HGB PIK. Ada SHM warga lainnya yang terlibat,” tambahnya. (*)
Penulis : Mar
Editor : Chan







