bantenraya.co | PANDEGLANG
Polsek Panimbang, Polres Pandeglang, meringkus lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Pandeglang. Satu di antaranya kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan kaliber 3,8 mm.
Kelima pelaku masing-masing Dudung Sumantri (28), Turmudi (33), Saparudin (24), Deden Hamaludin (30), dan Juhedi (46) ditangkap pada 1–2 Agustus 2025. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit motor, kunci letter T, dua mata kunci, senpi rakitan, dan satu peluru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan kehilangan dua motor di Kampung Solodengeun, Desa Panimbang Jaya, pada 15 Juli 2025. Pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan merusak kunci pagar, lalu membawa kabur motor yang terparkir.
“Empat pelaku bertugas di lapangan, satu orang menjadi penadah. Mereka berasal dari Pandeglang, Lebak, dan Lampung,” ujar Indra, Senin (11/8/2025).
Awalnya, dua pelaku ditangkap di Panimbang. Hasil pengembangan membawa polisi ke dua pelaku lain di Kabupaten Lebak, beserta satu penadah. Saat penangkapan, salah satu pelaku, DS, melawan dan mencoba menembak polisi, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.
“Senjata ini ia gadai dari warga seharga Rp250 ribu dan biasa dibawa saat beraksi,” kata Indra.
Pelaku DS mengaku senpi rakitan itu digunakan untuk menakut-nakuti korban. “Saya baru tiga kali beraksi,” ucapnya. (ian/bn/dam)







