Bantenraya.co | PANDEGLANG
Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) lakukan pelepasliaran kurang lebih 30.000 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir yang merupakan barang bukti dugaan tindak pidana perikanan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (26/12/25) malam, di Perairan Labuan Caringin, Kabupaten Pandeglang, Banten, bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelepasliaran ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/30/XII/SPKT.SATRESKRIM/2025/PMTK/PMJ serta Surat Perintah Pelepasliaran Satwa Nomor Sprin/01/XII/RES.1.24./2025/Reskrim, sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tetap mengedepankan prinsip pelestarian ekosistem laut.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen Polri dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan nasional.
“Pelepasliaran benih bening lobster ini merupakan bentuk tanggung jawab Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung pelestarian sumber daya laut sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara,” ujar Kompol Awaludin Kanur.
Kegiatan pelepasliaran dipimpin oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan AKP Rahis Fadhlillah, serta melibatkan petugas Ela Anjarwati dari staf Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Pontianak UPT Pandeglang. Seluruh benih lobster dilepasliarkan dalam kondisi hidup dan layak untuk kembali berkembang di habitat alaminya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal di sektor perikanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan, penyimpanan, maupun perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Mari bersama-sama menjaga kekayaan laut Indonesia demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan generasi mendatang,” imbaunya.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelaku tindak pidana perikanan, sekaligus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat. (wil/dam)







