Benih Lobster Barbuk Hasil Kejahatan Dikembalikan ke Laut

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | PANDEGLANG

Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) lakukan pelepasliaran kurang lebih 30.000 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir yang merupakan barang bukti dugaan tindak pidana perikanan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (26/12/25) malam, di Perairan Labuan Caringin, Kabupaten Pandeglang, Banten, bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelepasliaran ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/30/XII/SPKT.SATRESKRIM/2025/PMTK/PMJ serta Surat Perintah Pelepasliaran Satwa Nomor Sprin/01/XII/RES.1.24./2025/Reskrim, sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tetap mengedepankan prinsip pelestarian ekosistem laut.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen Polri dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan nasional.

Baca Juga :  Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi sebagai Ketua JMSI Jambi Periode 2025–2030

“Pelepasliaran benih bening lobster ini merupakan bentuk tanggung jawab Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung pelestarian sumber daya laut sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara,” ujar Kompol Awaludin Kanur.

Kegiatan pelepasliaran dipimpin oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan AKP Rahis Fadhlillah, serta melibatkan petugas Ela Anjarwati dari staf Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Pontianak UPT Pandeglang. Seluruh benih lobster dilepasliarkan dalam kondisi hidup dan layak untuk kembali berkembang di habitat alaminya.

Baca Juga :  Maesyal Rasyid Pensiun Dini, Bukti ASN Netral

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal di sektor perikanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan, penyimpanan, maupun perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Mari bersama-sama menjaga kekayaan laut Indonesia demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan generasi mendatang,” imbaunya.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelaku tindak pidana perikanan, sekaligus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat. (wil/dam)

Berita Terkait

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:33 WIB

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Berita Terbaru