Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | SERANG

Seorang pria berinisial SMP (30), warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ditangkap polisi setelah diduga menyimpan puluhan paket sabu yang disembunyikan di sebuah rumah kosong.

Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh tim yang dipimpin Ipda Ricky Handani.

“Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka,” kata Andri, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga :  Dua Juta Dollar Duit Korupsi Kominfo Dikembalikan

Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian menangkap SMP di sekitar rumahnya di Desa Julang. Polisi sempat menggeledah rumah tersangka, namun awalnya tidak menemukan barang bukti narkotika.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga tersangka mengakui telah menyembunyikan sabu di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud dan menemukan 40 paket sabu yang diduga milik tersangka.

“Dari rumah kosong tersebut petugas menemukan 40 paket sabu yang disimpan tersangka,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Cabuli 6 Santriwati, Pimpinan Ponpes Dibekuk Polisi

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AN, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka membeli sabu dari AN seharga Rp5 juta untuk dijual kembali,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aktivitas peredaran narkotika tersebut telah dijalankan tersangka selama sekitar satu tahun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (mur/bn/dam)

Berita Terkait

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk
Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh
8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan
Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi
Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten
Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:22 WIB

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 10:33 WIB

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:57 WIB

Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Sah, Wabup Intan Buka Progam Isbat Nikah Terpadu 1.000 Pasangan

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:52 WIB