Bantenraya.co | SERANG
Seorang pria berinisial SMP (30), warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ditangkap polisi setelah diduga menyimpan puluhan paket sabu yang disembunyikan di sebuah rumah kosong.
Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh tim yang dipimpin Ipda Ricky Handani.
“Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka,” kata Andri, Rabu (11/3/2026).
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian menangkap SMP di sekitar rumahnya di Desa Julang. Polisi sempat menggeledah rumah tersangka, namun awalnya tidak menemukan barang bukti narkotika.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga tersangka mengakui telah menyembunyikan sabu di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud dan menemukan 40 paket sabu yang diduga milik tersangka.
“Dari rumah kosong tersebut petugas menemukan 40 paket sabu yang disimpan tersangka,” ujar Kapolres.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AN, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka membeli sabu dari AN seharga Rp5 juta untuk dijual kembali,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aktivitas peredaran narkotika tersebut telah dijalankan tersangka selama sekitar satu tahun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (mur/bn/dam)







