Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | SERANG

Seorang pria berinisial SMP (30), warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ditangkap polisi setelah diduga menyimpan puluhan paket sabu yang disembunyikan di sebuah rumah kosong.

Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh tim yang dipimpin Ipda Ricky Handani.

“Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka,” kata Andri, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga :  Buka Pembinaan B2SA, Ketua TP PKK Banten Minta Kader PKK Jadi Agen Perubahan

Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian menangkap SMP di sekitar rumahnya di Desa Julang. Polisi sempat menggeledah rumah tersangka, namun awalnya tidak menemukan barang bukti narkotika.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga tersangka mengakui telah menyembunyikan sabu di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud dan menemukan 40 paket sabu yang diduga milik tersangka.

“Dari rumah kosong tersebut petugas menemukan 40 paket sabu yang disimpan tersangka,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Kwarran Cikande Juara 1 Pesta Siaga 2025 Zona 3

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AN, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka membeli sabu dari AN seharga Rp5 juta untuk dijual kembali,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aktivitas peredaran narkotika tersebut telah dijalankan tersangka selama sekitar satu tahun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (mur/bn/dam)

Berita Terkait

Banten Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026
Wagub Minta BAZNAS Banten Buat Terobosan Program Zakat
Wagub Banten Ajak Kaum Perempuan Produktif Berwirausaha
Pemkot Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras Hasil Razia
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Banten Marathon Jadi Magnet Sport Tourism Daerah
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Indikator Makro Banten 2025 Tunjukkan Tren Membaik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:45 WIB

Banten Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026

Rabu, 8 April 2026 - 15:27 WIB

Wagub Minta BAZNAS Banten Buat Terobosan Program Zakat

Selasa, 7 April 2026 - 11:54 WIB

Wagub Banten Ajak Kaum Perempuan Produktif Berwirausaha

Selasa, 7 April 2026 - 11:48 WIB

Pemkot Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras Hasil Razia

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Berita Terbaru

Banten Raya

Tinawati Ajak Siswa Cegah Perundungan Lewat PKK Mengajar

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:48 WIB

Banten Raya

Banten Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:42 WIB

Banten Raya

Bapenda Lebak Dorong Digitalisasi Daerah Lewat Rakor TP2DD

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:38 WIB