bantenraya.co | TANGERANG SELATAN
Pelaku ditangkap dalam 1 x 24 jam
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Seorang pelaku berinisial F.N.S (27) berhasil diamankan pada Rabu (25/3/2026) bersama barang bukti kendaraan milik korban.
Kapolsek Pamulang, Galuh Febri Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial M.W yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di depan ruko konsultan hukum di kawasan Pondok Benda, Pamulang.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 09.26 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kendaraan tersebut diduga mudah dibawa pelaku karena kunci kontak masih tertinggal di motor.
“Saat kejadian korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor,” ujar Galuh, Minggu (29/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, pada hari yang sama sekitar pukul 15.36 WIB, korban mendapat informasi bahwa kendaraannya berada di seberang sebuah restoran di wilayah Pamulang.
Setelah memastikan ciri-ciri kendaraan sesuai, tim Reskrim Polsek Pamulang bersama juru parkir setempat langsung bergerak dan mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam restoran.
“Pelaku beserta barang bukti kami amankan dan dibawa ke Polsek Pamulang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.(Hab)







