Upah Minimum Kota Tangerang 2026 Naik 6,5 Persen, Capai Rp5,39 Juta

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp5.399.405 atau mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menuturkan, UMK Kota Tangerang terus mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan industri dan perekonomian dalam lima tahun terakhir. Peningkatan nilai UMK Kota Tangerang 2026 juga telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, peningkatan juga berlaku di UMK Sektoral, seperti industri perusahaan di sektor 1 menjadi Rp5,77 juta (7 persen), sektor 2 menjadi Rp5,56 juta (3 persen), sektor 3 menjadi Rp5,48 juta (1,5 persen), sektor 4 menjadi Rp5,45 juta (1 persen), dan sektoral 5 sesuai dengan kesepakatan Bipartit.

Baca Juga :  Gubernur  Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT Chandra Asri Alkali

”Kami melihat peningkatan UMK yang baru dirilis beberapa hari kemarin menunjukkan tren pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun. Peningkatan ini diharapkan dapat menunjang kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan industri dan dunia usaha di Kota Tangerang,” ujar Ujang, Senin (29/12/25).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang mencatat tren peningkatan nilai UMK Kota Tangerang dalam lima tahun terakhir, mulai dari Rp4,26 juta (2021), Rp4,28 juta (2022), Rp4,58 juta (2023), Rp4,76 juta (2024), Rp5,06 juta (2025), sampai tahun depan yang menembus Rp5,39 juta (2026) sebagai daearah dengan nilai UMK tertinggi kedua di Provinsi Banten setelah Kota Cilegon.

Baca Juga :  Air Bersih Didistribusikan PERUMDAM TKR ke Wilayah Terdampak Banjir

”Kami akan terus mengawal kebijakan upah yang baru ini bisa diterapkan di semua perusahaan mulai 1 Januari 2026 mendatang demi mewujudkan Kota Tangerang yang lebih berdaya saing,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap tren peningkatan nilai UMK Kota Tangerang dapat mendorong pertumbuhan produktivitas industri sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.(Wil)

Berita Terkait

Harmoni Kebersamaan di Hari Raya, Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Penawaran Eksklusif Idul Fitri
Selama Ramadan, PERUMDAM Tirta Kerta Raharja Pastikan Distribusi Air Tetap Aman dan Lancar
Dukung Pemenuhan Kebutuhan Alquran di Indonesia, PT IKPP Tangerang Wakaf Alquran Bersama Wali Kota Tangerang Selatan
Analis Prediksi Saham INKP Berpotensi Menguat, Simak Level Support dan Resistance
Perumda Pasar Pastikan Stok Pangan di Kota Tangerang Aman Jelang Idulfitri
Promo F&B Spesial Maret, Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Beragam Menu Menarik
Sekda dan Bapanas Pantau Harga Sembako di Pasar Kronjo
Diskon PBB Kota Tangerang Masih Berlaku, Bisa Bayar Online dan Loket Keliling
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:54 WIB

Harmoni Kebersamaan di Hari Raya, Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Penawaran Eksklusif Idul Fitri

Senin, 16 Maret 2026 - 09:20 WIB

Selama Ramadan, PERUMDAM Tirta Kerta Raharja Pastikan Distribusi Air Tetap Aman dan Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:48 WIB

Dukung Pemenuhan Kebutuhan Alquran di Indonesia, PT IKPP Tangerang Wakaf Alquran Bersama Wali Kota Tangerang Selatan

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:42 WIB

Analis Prediksi Saham INKP Berpotensi Menguat, Simak Level Support dan Resistance

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:40 WIB

Perumda Pasar Pastikan Stok Pangan di Kota Tangerang Aman Jelang Idulfitri

Berita Terbaru