bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mematangkan persiapan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai salah satu solusi pengelolaan sampah berkelanjutan. Saat ini, fokus utama diarahkan pada pemenuhan kebutuhan lahan yang menjadi salah satu syarat utama dalam proyek tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa pembangunan PSEL mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015 yang menetapkan sejumlah persyaratan wajib. Dari tiga syarat utama yang ditentukan, Kota Tangerang telah memenuhi dua di antaranya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Syarat pertama berkaitan dengan ketersediaan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari. Menurut Wawan, volume sampah harian di Kota Tangerang saat ini telah mencapai lebih dari 1.600 ton sehingga dinilai mampu memenuhi kebutuhan bahan baku untuk operasional PSEL.
“Produksi sampah harian Kota Tangerang saat ini berada di kisaran 1.600 hingga hampir 1.700 ton per hari. Jumlah tersebut sudah melampaui ketentuan minimal yang ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga telah memenuhi syarat kedua, yakni kesiapan pembiayaan operasional pengangkutan sampah dari masyarakat menuju fasilitas pengolahan. Anggaran untuk mendukung kegiatan tersebut telah tersedia dan berjalan melalui mekanisme rutin pemerintah daerah.
Saat ini, perhatian utama difokuskan pada penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas insinerasi dan pengelolaan residu hasil pembakaran. Berdasarkan ketentuan terbaru, proyek PSEL membutuhkan lahan seluas delapan hektare yang terbagi menjadi dua fungsi utama.
“Sebanyak lima hektare diperuntukkan sebagai lokasi pusat insinerasi, sedangkan tiga hektare lainnya digunakan untuk pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau residu hasil pembakaran,” kata Wawan.
DLH Kota Tangerang pun telah menyiapkan sejumlah opsi lokasi di kawasan industri Jatiuwung. Kawasan tersebut dipilih karena dinilai sesuai dengan tata ruang sekaligus memenuhi ketentuan jarak aman dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Wawan menegaskan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing di Kecamatan Neglasari tidak dapat dijadikan lokasi pembangunan PSEL lantaran berada terlalu dekat dengan kawasan bandara. Sementara itu, regulasi mengharuskan lokasi proyek memiliki jarak minimal tiga kilometer dari area penerbangan.
“Karena berada di sekitar bandara, TPA Rawa Kucing tidak memenuhi persyaratan. Saat ini kami tengah menyiapkan dua alternatif lahan di wilayah Jatiuwung yang berada di kawasan industri,” jelasnya.
Untuk mempercepat realisasi proyek tersebut, Pemkot Tangerang akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kesiapan lahan sekaligus mempercepat tahapan berikutnya agar proyek PSEL Kota Tangerang dapat segera masuk dalam proses lelang.
Pemkot Tangerang berharap proyek PSEL dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus mendukung pemanfaatan energi terbarukan di wilayah Kota Tangerang.(Wil)






