bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas mengemis di jalan maupun ruang publik lainnya. Larangan tersebut diberlakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menjamin keselamatan para pengguna jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, menuturkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peraturan daerah telah mengatur bahwa aktivitas meminta-minta atau mengemis di jalan tidak diperbolehkan karena dapat membahayakan pelakunya, mengganggu arus lalu lintas, serta mengurangi ketertiban umum,” ujar Mulyani, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, Pemkot Tangerang tidak hanya mengedepankan penegakan aturan, tetapi juga melakukan pembinaan kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang terjaring dalam operasi penertiban.
Setiap individu yang ditemukan beraktivitas di jalan akan menjalani proses pendataan dan pembinaan awal sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mengikuti program rehabilitasi sosial, bimbingan, hingga pemberdayaan sesuai kebutuhan masing-masing.
Mulyani menambahkan, Satpol PP bersama Dinas Sosial secara rutin melakukan patroli di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas anak jalanan dan pengemis. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
“Penjangkauan dilakukan secara humanis. Setelah didata dan diberikan pembinaan, mereka akan mengikuti program lanjutan yang telah disiapkan oleh Dinas Sosial,” katanya.

Meski demikian, Pemkot Tangerang masih menemukan sejumlah anak jalanan dan pengemis yang kembali turun ke jalan setelah mengikuti pembinaan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang secara langsung kepada mereka.
Menurut Mulyani, kebiasaan memberikan uang di jalan justru dapat mendorong anak jalanan dan pengemis untuk kembali melakukan aktivitas serupa. Masyarakat yang ingin bersedekah disarankan menyalurkannya melalui lembaga atau pihak resmi agar bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya penanganan anak jalanan dan pengemis. Jika ingin berbagi, salurkan melalui lembaga resmi agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.(Wil)







