Ketika Bus Tayo & Angkot Si Benteng Jadi Sorotan, Praktis Hukum Pertanyakan Data Ini

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co . Transportasi publik bukan sekadar program pembangunan, melainkan pelayanan dasar yang dijamin oleh hukum. Pemerintah daerah wajib memastikan layanan tersebut aman, teratur, dan dapat diandalkan, terlebih ketika dibiayai oleh uang rakyat.

Demikian hal itu diungkapkan Akhwil Ramli, salah seorang praktisi hukum yang aktif menyuarakan analisa kebijakan publik diwilayah Tangerang Raya.

Bersama Kepala Perwakilan Watchnews.co.id Tangerang Raya – Banten, Hetty Lestari, S.Pd., M.Pd, aktivis senior ini menyampaikan dalam tulisannya, bahwa program unggulan transportasi publik Bus Tayo dan Angkot Si Benteng, kini berada dalam sorotan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah temuan lapangan, kajian akademik, serta pernyataan wakil rakyat, kata dia, telah menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara klaim kebijakan dan realitas pelayanan.

“Dari hasil pengamatan lapangan dan keluhan masyarakat, masalah yang paling sering muncul bukan pada fasilitas kendaraan, melainkan pada kepastian layanan, antara lain, armada tidak konsisten beroperasi sesuai jam, waktu tunggu penumpang panjang, minimnya informasi jadwal dan rute,naik-turun penumpang tidak selalu di halte,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Menurut mereka, temuan itu diperkuat oleh kajian akademik terhadap salah satu trayek Si Benteng yang menempatkan indikator keteraturan sebagai nilai terendah, meski indikator lain dinilai baik. Artinya, secara ilmiah, problem utama berada pada manajemen operasional, bukan semata sarana.

“Dalam konteks hukum pelayanan publik, ketidakpastian layanan merupakan persoalan serius, karena bertentangan dengan asas kepastian hukum dan kualitas pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tegasnya.

Lebih lanjut mereka mengemukakan analisisnya terutama tentang skema pembayaran dan risiko pengawasan atas pengelolaan dua transportasi publik tersebut.

Dari penelusuran informasi publik dan pemberitaan media, terungkap bahwa pengelolaan operasional Bus Tayo dan Si Benteng melibatkan skema pembayaran berbasis realisasi layanan (kilometer tempuh).

Skema ini tidak dilarang secara hukum, namun memiliki risiko tinggi bila tidak disertai sistem GPS aktif, tidak ada rekam jejak rute dan jam operasional, tidak tersedia data armada aktif dan idle, serta tidak diaudit secara berkala.

Baca Juga :  Isak Tangis ASN Antarkan Purna Tugas Arief-Sachrudin

“Tanpa bukti operasional yang kuat dan terbuka, publik tidak dapat memastikan apakah pembayaran yang dilakukan sebanding dengan layanan yang diterima. Dalam rezim keuangan negara dan daerah, kondisi ini berpotensi menimbulkan temuan audit atas inefisiensi atau pemborosan anggaran,” tegas Akhwil dalam kajiannya.

MENELUSURI TANGGUNG JAWAB, TIDAK ADA YANG BISA LEPAS TANGAN

A. WALI KOTA : PENANGGUNG JAWAB KEBIJAKAN

Sebagai kepala daerah, Wali Kota Tangerang adalah pemegang mandat tertinggi kebijakan transportasi publik. Penugasan pengelolaan angkutan perkotaan kepada PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) melalui peraturan wali kota merupakan keputusan eksekutif daerah.

Secara hukum administrasi, penugasan kepada BUMD tidak menghapus tanggung jawab kepala daerah. Wali Kota berkewajiban memastikan:

Kebijakan dijalankan sesuai tujuan, sistem pengawasan bekerja, dan evaluasi dilakukan secara berkala. Jika kebijakan berjalan tanpa kontrol memadai, risiko yang muncul bukan hanya penurunan kualitas layanan, tetapi juga maladministrasi sistemik.

B . DINAS PERHUBUNGAN : REGULATOR TEKNIS YANG WAJIB MENGAWASI

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang memiliki fungsi strategis sebagai regulator teknis dan pengawas operasional. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan umum.

Dalam kajian itu, Akhwil melontarkan pertanyaan krusial yang semestinya dapat dijawab oleh pihak Dishub Kota Tangerang selaku regulator teknis dan pengawasan.

“Sejauh mana Dishub telah melakukan monitoring kepatuhan jam operasi dan trayek? apakah pelanggaran berulang ditindak dengan sanksi administratif? apakah pengaduan masyarakat ditangani secara sistematis. Apabila pelanggaran diketahui namun dibiarkan, maka secara hukum administrasi dapat dikategorikan sebagai pembiaran, yang berpotensi masuk ranah maladministrasi,” tegas dia.

C . PT TNG: BUMD DENGAN KEWAJIBAN AKUNTABILITAS TINGGI

Sebagai Perseroda, PT TNG bukan sekadar entitas bisnis, melainkan pengelola pelayanan publik dengan dana publik. Konsekuensinya, PT TNG wajib memiliki SOP dan KPI layanan,
memastikan pembayaran operator berbasis kinerja nyata, membuka data kinerja untuk kepentingan audit.

Baca Juga :  Lantunan Sholawat Veve Zulfikar Menggema di Festival Maulid

Ketiadaan laporan kinerja operasional yang mudah diakses publik berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, dua prinsip utama tata kelola BUMD.

D . OPERATOR: PELAKSANA LAPANGAN DENGAN RISIKO LANGSUNG

Operator berada di garda terdepan pelayanan. Kewajiban operator bersifat konkret dan mudah diuji. Yakni, armada harus berjalan, rute dan jam operasi harus dipatuhi, standar keselamatan dan kenyamanan harus dipenuhi. Jika kewajiban ini tidak dijalankan, operator berpotensi menghadapi sanksi administratif, pemutusan kerja sama,
hingga tanggung jawab perdata apabila pengguna jasa dirugikan.

“Investigasi ini tidak menuduh adanya tindak pidana. Namun secara hukum, pembiaran atas tata kelola yang lemah dapat menimbulkan risiko nyata, antara lain, temuan audit atas penggunaan anggaran, rekomendasi maladministrasi oleh lembaga pengawas, gugatan administratif atau perdata, dan penurunan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah,” katanya.

Dalam kasus ekstrem, jika kelak ditemukan unsur kesengajaan atau rekayasa data, barulah risiko dapat bergeser ke ranah pidana. Karena itu, pencegahan melalui penguatan pengawasan jauh lebih penting daripada penindakan di belakang hari.

Untuk memastikan Bus Tayo dan Si Benteng benar-benar menjadi solusi transportasi, bukan beban anggaran, mereka mendesak sejumlah poin. Diantaranya adalah audit independen operasional dan pembayaran, penerapan GPS dan dashboard monitoring armada, penetapan KPI layanan yang terukur dan sanksi tegas.

“Publikasi laporan kinerja triwulanan. Serta
Forum evaluasi terbuka melibatkan publik dan DPRD. Transportasi publik adalah cermin kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari warganya. Ketika layanan tidak pasti, yang dipertanyakan bukan hanya operator atau BUMD, melainkan keseluruhan sistem kebijakan dan pengawasannya Bus Tayo dan Si Benteng masih memiliki peluang besar untuk menjadi kebanggaan Kota Tangerang. Namun peluang itu hanya akan terwujud jika tata kelola dibenahi, tanggung jawab ditegaskan, dan kritik publik dijadikan alarm perbaikan, bukan ancaman,” tutup dia.

Sayangnya, sejak sepekan lalu, belum ada satu pun pejabat di Dinas Perhubungan setempat yang dapat ditemui untuk dikonfirmasi terkait persoalan ini. (Wil)

Berita Terkait

Maryono: Pemkot Siap All Out Dukung Program Pusat
Generasi Qur’ani Tumbuh, STQ Neglasari 2026 Berjalan Sukses
Disdukcapil Tangerang Dorong Pemanfaatan Layanan Online Sobat DukcapIL
Tak Perlu ke Kantor, Pelajar SMAN 6 Bisa Rekam KTP-el di Sekolah
Jelang TKA 2026, Kepala SDN Daan Mogot 3 Beri Motivasi Siswa Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Mental
Agar Lebih Tertib, PKL di Otista hingga Merdeka Ditata Satpol PP
Dinkes Instruksikan Pemberian Obat Cacing Serentak di Seluruh Puskesmas
Wabup Intan Tinjau RTLH di Sentul Balaraja Pastikan Segera Direnovasi
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WIB

Maryono: Pemkot Siap All Out Dukung Program Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 18:56 WIB

Generasi Qur’ani Tumbuh, STQ Neglasari 2026 Berjalan Sukses

Selasa, 21 April 2026 - 18:53 WIB

Disdukcapil Tangerang Dorong Pemanfaatan Layanan Online Sobat DukcapIL

Selasa, 21 April 2026 - 18:49 WIB

Tak Perlu ke Kantor, Pelajar SMAN 6 Bisa Rekam KTP-el di Sekolah

Selasa, 21 April 2026 - 14:23 WIB

Jelang TKA 2026, Kepala SDN Daan Mogot 3 Beri Motivasi Siswa Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Mental

Berita Terbaru

headline

Maryono: Pemkot Siap All Out Dukung Program Pusat

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:00 WIB

headline

Generasi Qur’ani Tumbuh, STQ Neglasari 2026 Berjalan Sukses

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:56 WIB