Bantenraya.co | TANGERANG
Polresta Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aksi debt collector atau mata elang (matel) yang memberhentikan kendaraan roda empat secara paksa di jalan raya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pemda Kabupaten Tangerang, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 13.15 WIB. Berdasarkan laporan warga, aksi matel itu diduga memicu kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada Amirullah mengatakan pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan mengerahkan tim gabungan ke lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung menerjunkan tim gabungan untuk mengecek tempat kejadian perkara,” ujar Indra.
Hasil pengecekan di lokasi menunjukkan adanya peristiwa penghentian kendaraan secara paksa terhadap mobil roda empat. Aksi tersebut juga terekam dalam video yang beredar luas di media sosial.
Indra menyebutkan lokasi kejadian masuk wilayah hukum Polsek Cikupa.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku yang diduga berasal dari kelompok Matel 6 sudah tidak berada di tempat. Meski begitu, kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan.
“Kami tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas pelaku dan rangkaian kejadian,” tegas Indra.
Polresta Tangerang Tegas Tolak Premanisme
Indra menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme, termasuk penghentian kendaraan secara paksa di jalan raya.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.
Polisi Ajak Warga Aktif Melapor
Kapolresta Tangerang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian serupa jika terjadi di wilayahnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Polresta Tangerang akan hadir dan bertindak cepat demi memberikan rasa aman,” tutupnya. (dam)







