Bantenraya.co | TANGSEL
Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperkuat sistem pengendalian gratifikasi dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga ke tingkat kelurahan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara sekaligus mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan sosialisasi dan penguatan sistem pengendalian gratifikasi, pemerintah kota memastikan seluruh perangkat daerah hingga aparatur di tingkat kelurahan memahami mekanisme pelaporan gratifikasi serta batasan yang diperbolehkan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Program tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kota Tangerang Selatan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan pemahaman mengenai definisi gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan, hingga tata cara pelaporan melalui sistem resmi yang telah disediakan.
Selain itu, aparat kelurahan juga diingatkan agar selalu menjaga integritas dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat serta menghindari penerimaan hadiah atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.
Melalui kolaborasi dengan KPK ini, Pemkot Tangsel berharap budaya antikorupsi semakin kuat di seluruh lini pemerintahan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah.(Wil)







