bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota Tangerang terus menghadirkan layanan publik berbasis digital untuk memudahkan masyarakat, termasuk dalam proses pengecekan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui aplikasi Tangerang LIVE, masyarakat kini dapat mengecek tagihan hingga membayar PBB secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, layanan tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan sekaligus mempercepat proses pembayaran pajak secara praktis dan efisien.
“Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, mempercepat proses pembayaran pajak, sekaligus mendukung pelayanan publik berbasis digital yang lebih praktis dan efisien,” ujar Kiki, Selasa (26/5/2026).
Melalui aplikasi Tangerang LIVE, masyarakat dapat mengakses Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara mandiri hanya melalui telepon genggam.
Selain itu, pembayaran PBB juga dapat dilakukan secara non tunai menggunakan metode QRIS yang telah tersedia di dalam aplikasi.
Berikut langkah mudah mengecek SPPT dan membayar PBB secara online di Kota Tangerang:
- Unduh dan buka aplikasi Tangerang LIVE.
- Login menggunakan NIK atau email beserta kata sandi.
- Pilih menu “Pajak dan Retribusi” pada layanan ekonomi.
- Klik menu “PBB”.
- Pilih menu “SPPT”.
- Masukkan Tahun Pajak dan NOP (Nomor Objek Pajak), lalu klik cari.
- Pilih “Lihat SPPT”.
- SPPT akan muncul dan dapat diunduh maupun disimpan.
- Lakukan pembayaran melalui QRIS yang tersedia pada SPPT.
Dengan layanan digital tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah memenuhi kewajiban pajak tanpa perlu antre atau datang langsung ke kantor pelayanan.
Pemkot Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu karena hasil pajak daerah digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Tangerang. (wil/dam)







