bantenraya.co | TANGERANG

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang terus memperkuat kapasitas aparatur dalam pengelolaan pajak daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang berlangsung pada 9–10 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini diikuti oleh 30 pegawai Bapenda Kota Tangerang, mulai dari jajaran pimpinan hingga staf teknis yang memiliki peran dalam pengelolaan PBB-P2. Bimtek tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman serta kemampuan peserta dalam melakukan penilaian NJOP dan pemutakhiran ZNT secara tepat dan sesuai regulasi.
Sekretaris Bapenda Kota Tangerang, Hastuti Handayani, mengatakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang profesional dan akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh peserta memiliki pemahaman yang komprehensif terkait penilaian NJOP bumi dan pemutakhiran Zona Nilai Tanah. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat diterapkan secara maksimal dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, penilaian NJOP dan pembaruan ZNT merupakan komponen penting dalam penyusunan basis data perpajakan yang akurat. Data yang valid akan mendukung penetapan nilai PBB-P2 yang lebih objektif, transparan, dan mencerminkan kondisi sebenarnya.
Selain mendukung akurasi data perpajakan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Bapenda Kota Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan daerah. Dengan aparatur yang kompeten, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan responsif.
Dalam bimtek tersebut, peserta mendapatkan berbagai materi terkait metode penilaian NJOP bumi, teknik pemutakhiran Zona Nilai Tanah, serta pemahaman mengenai kebijakan dan regulasi terbaru dalam pengelolaan PBB-P2.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Kota Tangerang berharap pengelolaan pajak daerah dapat semakin optimal, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(Wil)







