Camat Cipondoh dan Lurah Cimak Tegaskan Penertiban, Trantib Cek Instalasi Tiang Kabel Internet

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Camat Cipondoh, Marwan, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan infrastruktur jaringan utilitas di wilayah Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh.

Aduan tersebut disampaikan warga bernama Kiki yang mempertanyakan pemasangan jaringan internet oleh salah satu penyedia layanan internet yang dinilai belum sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, pemasangan kabel jaringan masih menggunakan sistem udara, sementara dalam regulasi diarahkan menggunakan jaringan bawah tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam Perwal sudah jelas diatur mengenai penyelenggaraan jaringan utilitas, termasuk jaringan internet, agar menggunakan sistem bawah tanah. Namun di lapangan masih ditemukan pemasangan kabel udara,” ujar Kiki, Minggu (21/06/2026).

Baca Juga :  ASN Kota Tangerang Dilarang Ikut Politik Praktis

Menindaklanjuti laporan tersebut, Marwan langsung berkoordinasi dengan jajaran Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cipondoh serta Lurah Cipondoh Makmur, H Asad Nasrullah, untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Pengecekan dilakukan sebagai langkah memastikan kondisi di lapangan sekaligus memastikan seluruh pemasangan infrastruktur utilitas berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Tangerang.

“Kami langsung merespons laporan warga dengan melakukan koordinasi bersama petugas terkait untuk mengecek kondisi di lapangan. Setiap aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti agar penyelenggaraan utilitas di wilayah Cipondoh tetap berjalan sesuai aturan,” kata Marwan, Senin (22/06/2026).

Baca Juga :  Agar Lebih Tertib, PKL di Otista hingga Merdeka Ditata Satpol PP

Marwan menambahkan, hasil dari pengecekan lapangan nantinya akan menjadi bahan laporan kepada Satpol PP Kota Tangerang sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan aturan daerah.

Sementara itu, warga berharap pengawasan terhadap pemasangan jaringan telekomunikasi dapat terus diperkuat agar tidak menimbulkan kesemrawutan serta tetap menjaga keamanan dan estetika lingkungan.

Hingga saat ini, proses verifikasi lapangan masih dilakukan oleh pihak Kecamatan Cipondoh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Perwal Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021.(Wil)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID
Wali Kota Tangerang Paparkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Adaptif
Dapur MBG Diminta Terapkan Standar B2SA
Reses Supiani Serap Aspirasi Bedah Rumah dan Drainase
Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Laksanakan Sambang dan DDS Program Pendekar Banten
Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh
Bonus Rp25 Juta Menanti Peraih Emas PEPARPEDA
Dari Dapil V untuk Hunian Layak,Fraksi Golkar Dorong Perluasan Program Bedah Rumah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:11 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:48 WIB

Wali Kota Tangerang Paparkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Adaptif

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:14 WIB

Camat Cipondoh dan Lurah Cimak Tegaskan Penertiban, Trantib Cek Instalasi Tiang Kabel Internet

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Dapur MBG Diminta Terapkan Standar B2SA

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:28 WIB

Reses Supiani Serap Aspirasi Bedah Rumah dan Drainase

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID

Selasa, 23 Jun 2026 - 14:11 WIB