bantenraya.co | TANGERANG
Camat Cipondoh, Marwan, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan infrastruktur jaringan utilitas di wilayah Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh.
Aduan tersebut disampaikan warga bernama Kiki yang mempertanyakan pemasangan jaringan internet oleh salah satu penyedia layanan internet yang dinilai belum sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, pemasangan kabel jaringan masih menggunakan sistem udara, sementara dalam regulasi diarahkan menggunakan jaringan bawah tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam Perwal sudah jelas diatur mengenai penyelenggaraan jaringan utilitas, termasuk jaringan internet, agar menggunakan sistem bawah tanah. Namun di lapangan masih ditemukan pemasangan kabel udara,” ujar Kiki, Minggu (21/06/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Marwan langsung berkoordinasi dengan jajaran Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cipondoh serta Lurah Cipondoh Makmur, H Asad Nasrullah, untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Pengecekan dilakukan sebagai langkah memastikan kondisi di lapangan sekaligus memastikan seluruh pemasangan infrastruktur utilitas berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Tangerang.
“Kami langsung merespons laporan warga dengan melakukan koordinasi bersama petugas terkait untuk mengecek kondisi di lapangan. Setiap aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti agar penyelenggaraan utilitas di wilayah Cipondoh tetap berjalan sesuai aturan,” kata Marwan, Senin (22/06/2026).
Marwan menambahkan, hasil dari pengecekan lapangan nantinya akan menjadi bahan laporan kepada Satpol PP Kota Tangerang sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan aturan daerah.
Sementara itu, warga berharap pengawasan terhadap pemasangan jaringan telekomunikasi dapat terus diperkuat agar tidak menimbulkan kesemrawutan serta tetap menjaga keamanan dan estetika lingkungan.
Hingga saat ini, proses verifikasi lapangan masih dilakukan oleh pihak Kecamatan Cipondoh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Perwal Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021.(Wil)







