Gunakan Air Keras dan Sajam, Enam Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi tawuran

foto ilustrasi tawuran

bantenraya.co | TANGERANG

Enam orang dari dua kelompok pelaku tawuran diamankan unit Reskrim Polsek Ciledug bersama dengan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Peristiwa tawuran itu terjadi di Perumahan Barata, Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Senin, 4 Desember 2023, sekira pukul 02:30 dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi tawuran tersebut mengakibatkan satu orang berinisial IEP (23) mengalami luka berat lantaran terkena siraman air keras dan bacokan senjata tajam (sajam).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa tawuran itu dilaporkan warga perumahan Barata, Karang Tengah yang resah dengan ulah dua kelompok remaja yang terekam dalam video amatir (CCTV).

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas: Polres Metro Tangerang Dirikan 26 Pos Pantau

“Para pelaku membawa kayu, batu, dan berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit serta menggunakan air keras. Dua kelompok ini terlihat saling serang hingga masuk ke dalam permukiman warga,” ungkap Zain, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/12).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Zain, enam pelaku berhasil diamankan, yakni MA (17), RLY (15), MF (15), NAM (25), DE (24), dan MA (28). Sebelumnya, kedua kelompok dengan nama JAHA 71 dan SBS ini, telah membuat janji tawuran melalui media sosial (medsos).

Baca Juga :  DKPP Jatuhkan Sanksi Keras ke Ketua KPU soal Pelaporan Etik

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sebilah sajam jenis celurit. Pemeriksaan masih dilakukan di Polsek Ciledug guna pengembangan terhadap para pelaku lain serta mencari barang bukti lainnya.

“Para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 170 , 351, dan 358 KUHP  penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Penulis : ali

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping
Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Dukung Evaluasi Bendungan Polor
Pengerukan Situ Bulakan Ditarget Rampung 20 Hari
Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah
Sigap! Bantuan Makanan Langsung Tiba untuk Warga Banjir Cipondoh
Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap
BPBD Tangerang Sigap Padamkan Api, Bantuan untuk Korban Disiapkan
Gerak Cepat! Pemkot Tangerang Bantu Korban Kebakaran Asrama Polri Ciledug
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping

Senin, 18 Mei 2026 - 14:44 WIB

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Dukung Evaluasi Bendungan Polor

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:38 WIB

Pengerukan Situ Bulakan Ditarget Rampung 20 Hari

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:29 WIB

Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:08 WIB

Sigap! Bantuan Makanan Langsung Tiba untuk Warga Banjir Cipondoh

Berita Terbaru

Banten Raya

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Banten Raya

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Banten Raya

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

headline

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB