Pemilih Bisa Minta Ganti ke KPPS Satu Kali Maksimal, Jika kertas Suara Rusak atau Salah Coblos

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RMN | bantenraya.co

Pada hari pencoblosan pemilu, yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, pemilih memiliki hak untuk membuka dan memeriksa surat suara sebelum memasuki bilik suara di tempat pemungutan suara (TPS). Jika surat suara yang diterima dalam keadaan rusak atau terjadi kesalahan dalam mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Adapun beberapa poin penting terkait proses ini adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Jenis Surat Suara

Sebelum pemilih mencoblos, Ketua KPPS akan memberikan lima jenis surat suara yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara tersebut harus sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS sebelum diberikan kepada pemilih.

Baca Juga :  Barupas Indonesia Gugat Konsorsium Politik Dinasti

2. Pengecekan Surat Suara

Ketua KPPS akan memberikan surat suara kepada pemilih dalam keadaan terlipat, dan pemilih diingatkan untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut agar memastikan tidak dalam keadaan rusak.

3. Penggantian Surat Suara

Jika pemilih mendapati surat suara dalam keadaan rusak atau terjadi kesalahan dalam mencoblos, mereka dapat meminta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS. Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali, dan surat suara pengganti diambil dari surat suara cadangan.

Baca Juga :  Benih Lobster Barbuk Hasil Kejahatan Dikembalikan ke Laut

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menekankan pentingnya pengecekan surat suara sebelum memasuki bilik suara untuk menghindari kemungkinan surat suara yang sudah tercoblos. Hal ini juga merupakan prosedur umum di TPS, di mana anggota KPPS akan memperlihatkan kondisi surat suara kepada pemilih sebelum mereka masuk ke dalam bilik suara.

Saat ini, tahapan kampanye Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang, yang berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Pada tanggal 14 Februari 2024, pemungutan suara akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.(il/RMN)

Berita Terkait

PKB Lebak Ajukan Empat Nama Calon Ketua DPC ke DPP
Meski Dikritik, Gibran Dinilai Punya Modal Kuat Menuju Pilpres 2029
Ikuti Instruksi Bahlil Intan Bagikan 1000 Paket Sembako Golkar
Sah dan Paten, Perempuan Cerdas Pimpin Golkar Kabupaten Tangerang
Sah, Intan Nahkodai Partai Golkar Kabupaten Tangerang
Tokoh Golkar Banten “Ngumpul” DPD Golkar Kabupaten Tangerang Gelar Musda Ke XI
Didukung 29 PK, Intan Calon Tunggal Diambang Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang
Siapkan Pemanasan Mesin Partai, Golkar Jabar Rancang Road Map Berbasis Data
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 11:51 WIB

PKB Lebak Ajukan Empat Nama Calon Ketua DPC ke DPP

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:40 WIB

Meski Dikritik, Gibran Dinilai Punya Modal Kuat Menuju Pilpres 2029

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:02 WIB

Ikuti Instruksi Bahlil Intan Bagikan 1000 Paket Sembako Golkar

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:52 WIB

Sah dan Paten, Perempuan Cerdas Pimpin Golkar Kabupaten Tangerang

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:28 WIB

Sah, Intan Nahkodai Partai Golkar Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB