Soma Atmaja: Jangan Sepelekan Keluhan Aduan Masyarakat

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEDULI ADUAN: Pelaksana Tugas Kadiskominfo Kabupaten Tangerang Soma Atmaja Saat memberikan arahan.

PEDULI ADUAN: Pelaksana Tugas Kadiskominfo Kabupaten Tangerang Soma Atmaja Saat memberikan arahan.

bantenraya.co | TANGERANG

Operator SP4N-LAPOR yang mengelola pengaduan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang, mendapat warning dari Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja.

Bahkan Soma yang dikenal dekat dengan kalangan tokoh Pemuda, mewanti – wanti agar tidak menyepelekan keluhan-keluhan, aduan atau laporan masyarkat kepada pemerintah kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya minta jangan pernah menyepelekan segala macam bentuk keluhan dan aduan kepada Pemkab Tangerang. Segera merespon apabila ada pelayanan yang kurang baik di perangkat daerah terkait yang di tuangkan di SP4N-LAPOR,” tegas Soma.

Baca Juga :  Kebanyakan Jabatan, Aktivis Tolak Soma Atmaja Jadi Plh Sekda

Menurut salah satu pejabat senior di Kabupaten Tangerang ini, pihaknya sangat memperhatikan efektivitas pelayanan pengaduan publik.

“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat maksimal 2×24 jam, agar masyarakat tidak menunggu lama untuk mendapatkan jawaban dari kita sebagai penyedia pelayanan publik,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang, tambahnya, juga melakukan Inovasi berupa publikasi baik berbentuk poster, pamflet, dan video promosi.

Baca Juga :  Di Bulan Kemerdekaan, Aliansi Peduli Lindungi Salurkan Sembako

Seperti diketahui SP4N-LAPOR! Kabupaten Tangerang memiliki Komitmen dalam Perbaikan dan Peningkatan Pelayanan Publik, yang tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang No. 20 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Peraturan Bupati Tangerang No. 120 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2021-2024, serta Keputusan Bupati Tangerang Nomor 902/Kep.350-Huk/2021 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.  (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping
Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang dan Forkopimda Perketat Pengawasan Hewan Kurban ASUH
Kabupaten Tangerang Jadi Contoh Nasional Pengawasan Pemilu
Marching Band Inter Siswa Competition 2026 Tingkat Provinsi Banten Digelar
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:31 WIB

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping

Senin, 18 Mei 2026 - 16:27 WIB

Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang dan Forkopimda Perketat Pengawasan Hewan Kurban ASUH

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:36 WIB

Kabupaten Tangerang Jadi Contoh Nasional Pengawasan Pemilu

Berita Terbaru

Banten Raya

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Banten Raya

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Banten Raya

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

headline

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB