Penonaktifan NIK Permudah Penyaluran Bansos

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | bantenraya.co

Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang berdomisili di luar Jakarta dinilai akan mempermudah penyaluran bantuan sosial.

“Penonaktifan identitas warga yang sudah tak berdomisili di Jakarta harus segera diterapkan, nantinya Pemerintah Provinsi DKI akan memiliki data kependudukan secara akurat,” kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Simon juga menuturkan penonaktifan NIK warga yang berdomisili di luar Jakarta yang dimulai Maret 2024 ini memiliki dampak positif terhadap penertiban administrasi kependudukan.

Salah satunya penyaluran bantuan sosial (bansos) yang akan tepat sasaran dengan data kependudukan yang lebih akurat.

“Jadi, kita benar-benar punya data kependudukan yang baik, valid, sehingga bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah bisa tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinsos Tangerang Uji Kompetensi PSM dalam Seleksi Pilar Sosial 2026

Kendati demikian, Simon mengimbau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta agar selektif dalam menonaktifkan NIK serta diharapkan prosesnya tidak ada kesalahan.

Prosesnya, kata dia, perlu dilakukan secara berhati-hati sebab akan menyebabkan pemutusan bansos secara otomatis. Terlebih terkait penanganan warga yang tidak berdomisili di Jakarta karena pekerjaan.

“Kecuali mereka sudah memiliki rumah sendiri di luar Jakarta dan menetap di sana, namun masih memiliki identitas Jakarta, nah itu yang harus dihapus,” katanya.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta melakukan sosialisasi penonaktifan itu dilakukan secara bertahap sesudah Pemilu 2024. Hingga kini Dukcapil juga masih menunggu hasil resmi pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga :  Disuntik Modal Rp20 Juta, Usaha Snack ‘Bos Ngemil’ Tumbuh Pesat Capai 200%

Adapun kriteria yang terkena sasaran
penonaktifan antara lain orang yang sudah meninggal, keberatan dari pemilik rumah hingga kontrakan, penduduk yang sudah tidak berdomisili secara “de facto” selama lebih dari satu tahun.

Kemudian, pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait dan wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, pihaknya meningkatkan sosialisasi penonaktifan NIK 94 ribu warga yang tidak berdomisili di Jakarta.

“Pertimbangannya perlu waktu cukup untuk melakukan sosialisasi serta pendataan jumlah yang akan dilakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukannya,” ujar Budi.(JR)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah Buka Peluang Kerja ke Jepang
Pemkot Tangsel Mulai Realisasikan Program Seragam Gratis bagi Siswa Baru
SPMB SMP Negeri Tangsel Siapkan 9.976 Kursi, Utamakan Transparansi dan Keadilan
Belum Terima PIN SPMB? Disdik Kota Tangerang Imbau Warga Cek Data Secara Mandiri
SPMB SD Negeri Kota Tangerang Tahun Ajaran 2026/2027 Mulai Dibuka Hari Ini
Perkuat Pengawasan Pendidikan serta Layanan Untuk ABK , Disdik Luncurkan Dua Aplikasi.
Pemkot Tangerang Pastikan Proses Verifikasi Pra SPMB 2026 Berjalan Lancar
APP Group Perkuat Program Berkelanjutan, Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:34 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah Buka Peluang Kerja ke Jepang

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:11 WIB

Pemkot Tangsel Mulai Realisasikan Program Seragam Gratis bagi Siswa Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:07 WIB

SPMB SMP Negeri Tangsel Siapkan 9.976 Kursi, Utamakan Transparansi dan Keadilan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:47 WIB

SPMB SD Negeri Kota Tangerang Tahun Ajaran 2026/2027 Mulai Dibuka Hari Ini

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35 WIB

Perkuat Pengawasan Pendidikan serta Layanan Untuk ABK , Disdik Luncurkan Dua Aplikasi.

Berita Terbaru