bantenraya.co | TANGERANG
Selama bulan suci Ramadhan jasa usaha hiburan umum berupa karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Н.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Segala jenis tempat hiburan, tidak ada pengecualian H-2 sebelum puasa harus sudah tidak beroperasional dan baru akan diperbolehkan operasional kembali H+2 setelah Hari Raya Idul Fitri,” kata Agus.
Menurutnya, beberapa outlet sudah di berikan surat edaran sekaligus edukasi jam operasional di bulan ramadan ini.
“Dari pantauan dan pengawasan kami terlihat beberapa outlet dalam kondisi tutup. Kami berharap semua pelaku usaha tempat hiburan dapat mentaati surat edaran Pj Bupati Nomor 2 tahun 2024 dan sekaligus menghormati bulan suci ramadan 1445 H,” tegas Agus.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, TB. Muh. Waisulkurni menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada beberapa outlet tempat hiburan diantaranya Cafe Bar and Resto khususnya di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.
“Setelah melakukan sosialisasi dan pemahaman surat edaran PJ Bupati Nomor 2 tahun 2024, kami akan melakukan pengawasan secara intens selama bulan ramadan,” tandasnya. (*)
Penulis : ard
Editor : dwi teguh







