BANTEN | Bantenraya.co
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Abdullah Azwar Anas tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Dalam surat edaran tersebut, 27 OPD di lingkup Pemprov Banten diperbolehkan melakukan tugas kedinasan dari rumah (WFH) paling banyak 50 persen, sementara sisanya tetap melakukan tugas kedinasan di kantor (WFO). Tujuh OPD lainnya wajib 100 persen menerapkan WFO.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
27 OPD yang boleh melakukan WFH meliputi Bappeda, BKD, BPKAD, BPSDM, Badan Kesbangpol, Badan Penghubung, Diskominfo SP, Dinkop UKM, DPMPTSP, Dispora, DPK, DKP, Distan, Dinas Ketapang, Disperindag, DP3AKKB, DLHK, Disnakertrans, DPUPR, DPRKP, Dindikbud, Inspektorat, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD.
Tujuh OPD yang wajib menerapkan WFO adalah Dinkes, Satpol PP, Bapenda, BPBD, DESDM, Dispar, dan Dishub.
Surat edaran ini dibuat dengan memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia terkait evaluasi dan pemantauan arus balik, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Penyesuaian sistem kerja ini dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 16 dan 17 April 2024. Seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib melaksanakan kedinasan di kantor (WFO), dan Kepala Perangkat Daerah diharapkan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH) dengan memperhatikan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah.(fj/mas)







