ASN Kota Tangerang Dilarang Ikut Politik Praktis

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Bantenraya.co 

Dalam persiapan menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024.

SE ini diterbitkan untuk memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pj Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, menegaskan bahwa ASN harus fokus pada tugas dan fungsi mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang.

Baca Juga :  Pemkab Terapkan Metode SJT untuk Penilaian ASN

Selain itu, SE tersebut juga menyatakan larangan bagi ASN dalam menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan yang berkaitan dengan Pilkada 2024.

“ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti menjadi anggota partai politik, mengikuti kampanye, atau menggunakan atribut partai politik atau ASN,” katanya, Rabu (15/5/2024).

Larangan ini juga mencakup larangan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta melarang adanya kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon manapun.

Baca Juga :  IKPP Tangerang Bersama Damkar Gelar Edukasi Pemadaman Kebakaran di Pakulonan

Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. SE ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

Disampaikannya, harapannya bahwa para ASN di Kota Tangerang akan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga Pemilu yang damai, aman, dan sukses dapat terwujud bersama-sama. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan Pilkada 2024 akan menjadi pesta demokrasi yang aman dan berjalan dengan tertib. (cng/TR)

Berita Terkait

IKAL SMANIC Tangerang akan Gelar Reuni Akbar Lintas Generasi November 2026
Pancasila Jadi Fondasi Kota Tangerang yang Harmonis
Prime Plaza Run 2026 Resmi Kembali, Hadir dengan Semangat dan Pengalaman Baru
Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD
Pemkot Tangerang Pastikan Proses Verifikasi Pra SPMB 2026 Berjalan Lancar
Idul Adha 1447 H, LAN Kota Tangerang Perkuat Kepedulian Sosial dan Kebersamaan Melalui Berqurban
Pemkot Tangerang Fokus Benahi Sistem Drainase di Akses Strategis Bandara
PT Starkleen Cari Kandidat Berkualitas Lewat Seleksi Ketat di Kota Tangerang
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:56 WIB

IKAL SMANIC Tangerang akan Gelar Reuni Akbar Lintas Generasi November 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:05 WIB

Pancasila Jadi Fondasi Kota Tangerang yang Harmonis

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:58 WIB

Prime Plaza Run 2026 Resmi Kembali, Hadir dengan Semangat dan Pengalaman Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:16 WIB

Pemkot Tangerang Pastikan Proses Verifikasi Pra SPMB 2026 Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Banten Raya

Tradisi Bedug Bergema di Pandeglang

Selasa, 2 Jun 2026 - 13:08 WIB

headline

Pancasila Jadi Fondasi Kota Tangerang yang Harmonis

Selasa, 2 Jun 2026 - 13:05 WIB

Banten Raya

Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi

Selasa, 2 Jun 2026 - 13:03 WIB