Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barbuk dari 216 Perkara

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Bantenraya.co 

Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan sejumlah barang bukti pada perkara tindak pidana umum dan khusus yang dinyatakan sudah ada kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode 2023-2024.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (21/5/24). Satu di antaranya empat pucuk senjata api (senpi).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Barang Bukti Kejakasaan Negeri Kota Tangerang, Siwi Utomo menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari 216 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti tersebut ada berbagai macam alat-alat yang dilakukan untuk melakukan tindak pidana, baik itu dari tindak pidana umum, maupun tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Utomo di lokasi pemusnahan.

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Ajak Pegiat Medsos Kawal Pemilu 2024

Menurut Utomo, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis shabu seberat 3.259,6431 gram, narkotika jenis ganja 2.384,9636 gram, tembakau sintetis gorilla 1.893,8472 gram, obat hexymer 3.177 butir, obat tramadol 9.764 butir, obat trihexyphenidyl 1.911 butir, obat nimetazepam 1.933 gram, delta 9 tetrahydrocannabinol 1.603 gram, obat paracetamol 396 butir, dan obat-obatan campuran 2.248 butir.

Kemudian barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan antara lain, handphone berbagai merk sebanyak174 unit, senjata jenis korek api 4 pucuk, senjata tajam jenis parang, samurai, celurit 58 bilah, timbangan elektrik berbagai merk 43 unit bong atau alat hisap shabu 12 buah.

Baca Juga :  Bus Rombongan Perangkat Desa yang Akan Workshop Kecelakaan

Selanjutnya, koper, tas selempang, tas ransel, sepatu 57 buah, pakaian seperti celana pendek dan panjang 19 buah, pakaian seperti kaos, sweater, jaket 42 buah, kunci T berikut anak kunci T, tang dan kunci master 30 buah, topi, dompet, helm 12 buah.

“Termasuk uang palsu pecahan RP 100.000, sebanyak 110 lembar, uang palsu pecahan Rp 50.000, sebanyak 19 lembar, minuman keras berbagai merk tanpa cukai 53 buah dan aptop 2 unit,” jelas Utomo.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung bersama pejabat undangan terkait. (fj/TR)

Berita Terkait

H. Idham Pimpin Langsung Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Jl.Hasyim Ashar
Janji Polri Berantas Judi Online
Tersangka Pemburu Cula Badak TNUK Terancam 5 Tahun Penjara
Konser Alan Walker Libatkan Ratusan Personel Polisi
Di TangCity Mall, Lansia Nekad Lompat dari Ketinggian 10 Meter
Polri Ajukan Barter Buronan Thailand, Chaowalit dengan DPO Gembong Narkoba Fredy Pratama
Satpol PP Imbau Orang Tua Lebih Waspada Terhadap Aktivitas Anak di Dekat Sungai Cisadane
Bus Rombongan Perangkat Desa yang Akan Workshop Kecelakaan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:43 WIB

H. Idham Pimpin Langsung Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Jl.Hasyim Ashar

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:27 WIB

Janji Polri Berantas Judi Online

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:24 WIB

Tersangka Pemburu Cula Badak TNUK Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 11 Juni 2024 - 11:01 WIB

Konser Alan Walker Libatkan Ratusan Personel Polisi

Jumat, 7 Juni 2024 - 11:09 WIB

Di TangCity Mall, Lansia Nekad Lompat dari Ketinggian 10 Meter

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB