Ahok : Kaesang Belum Cukup Umur

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnomo (Ahok). (ist)

Caption Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnomo (Ahok). (ist)

Mungkin nanti akan ada orang yang mengajukan untuk meninjau ulang soal batas usia maju Pilkada itu untuk loloskan Kaesang.

JAKARTA | Bantenraya.co

Anak bungsu Presiden Joko Widodo yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinilai belum cukup umur jika maju dalam kontestasi Pilkada DKI 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penilaian tersebut diungkapkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnomo (Ahok).

Namun begitu, Ahok mengaku belum mengetahui adanya isu bahwa Kaesang akan ikut Pilkada DKI Jakarta. Hanya saja, ia menyebut bahwa ada batas umur dalam syarat pencalonan Pilkada DKI.

“Saya nggak tau. Saya itu tadi dikirimin orang ada guyonan. Katanya untuk pilkada itu calonnya mesti ada batas umur juga, ya,” ujarnya dalam podcast bersama Merry Riana di channel YouTube-nya, dikutip kemarin.

Baca Juga :  Barade Tuntut Janji Pemerintah untuk Merelokasi Pantai Teluk

Setelah itu, Merry membenarkan bahwa ada aturan batas usia untuk mencalonkan diri sebagai Cagub DKI Jakarta.

“Kalau menurut timingnya Desember baru melewati batas usia (Kaesang untuk maju Pilkada),” tanggapnya.

Setelah itu, Ahok kemudian berseloroh bahwa mungkin akan ada orang yang mengajukan untuk meninjau ulang soal batas usia maju Pilkada itu untuk loloskan Kaesang.

“Oh mungkin dia ada temen atau saudara bisa mengajukan ke MK kali, mungkin. Mungkin ya saya gak tau,” pungkasnya sambil sesekali tertawa.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, usia minimal untuk ikut Pilkada adalah 30 tahun.

Baca Juga :  Menangkan Ganjar, Pospera Banten akan Gelar Rakerda Tiga di Serang

Hal itu tepatnya diatur dalam Bab II terkait Persyaratan Calon dan Pencalonan ayat 1 poin d.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” tulis aturan tersebut.

Bila melihat usia Kaesang saat ini, diketahui bahwa dirinya masih berusia 29 tahun. Pria kelahiran 25 Desember 1994 itu baru genap berusia 30 tahun setelah pelaksanaan Pilkada dimulai pada November mendatang.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID
Wali Kota Tangerang Paparkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Adaptif
Dapur MBG Diminta Terapkan Standar B2SA
Bupati Dewi Bahas HPL dan SNT dengan Lemhannas
Masuk Nomine Terbaik, Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang Tuai Apresiasi Kemendagri
DPRD Kota Tangerang Dorong Percepatan Penyerahan Fasos-Fasum PT Modernland
Respons Aduan Warga, Pemkot Tangerang Bakal Tertibkan PKL di Kawasan Situ Bulakan
Realisasi Pendapatan Daerah Tangsel 2025 Lampaui Target, APBD Catat Kinerja Positif
Berita ini 40 kali dibaca
Anak bungsu Presiden Joko Widodo yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinilai belum cukup umur jika maju dalam kontestasi Pilkada DKI 2024. Penilaian tersebut diungkapkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnomo (Ahok).

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:11 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:48 WIB

Wali Kota Tangerang Paparkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Adaptif

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Dapur MBG Diminta Terapkan Standar B2SA

Senin, 22 Juni 2026 - 10:13 WIB

Bupati Dewi Bahas HPL dan SNT dengan Lemhannas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:05 WIB

Masuk Nomine Terbaik, Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang Tuai Apresiasi Kemendagri

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID

Selasa, 23 Jun 2026 - 14:11 WIB