Bawaslu Kabupaten Tangerang Warning Kades Tidak Jadi Tim Sukses Caleg

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, M.K. Ulumudin (tengah) saat mengikuti rapat koordinasi dengan staf Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, M.K. Ulumudin (tengah) saat mengikuti rapat koordinasi dengan staf Bawaslu Kabupaten Tangerang.

bantenraya.co | TANGERANG

Bawaslu Kabupaten Tangerang mengingatkan para kepala desa (Kades) dan aparat desa tidak terlibat langsung sebagai tim sukses Calon Legeslatif (Caleg).

“Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 280 ayat (2),” kata  Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, M.K. Ulumudin, Selasa (17/10/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kata dia, larangan kepala desa dalam Kampanye dijelaskan pada undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 280 ayat (3), setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.

Ketentuan Pidana Pemilu bagi Kepala Desa yang melakukan tindakan, membuat keputusan, ikut terlibat dalam kegiatan Kampanye Pemilu sehingga dapat merugikan atau menguntungkan salahsatu peserta pemilu disebutkan dengan jelas di Pasal 188, Pasal 189, Pasal 490, Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disamping itu, juga terdapat sanksi administrasi berupa pemecatan yang disebutkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Tangerang Ajak Wartawan Pelototin Pemilu 2024

Untuk itu ia sampaikan, kepada seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD agar menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, agar pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan aman dan tertib khususnya di Kabupaten Tangerang.

Kata Ulum, sapaan akrab M.K. Ulumudin, pasal 282 yang menjelasakan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye,” tutur Ulum.

Baca Juga :  18 Desa Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras Dari DPKP

Ulum menjelaskan, sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 490 menjelaskan, bahwa setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan.

“Atau merugikan salah satu peserta Pemilu pada masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara,” ujar Ulum.

Ulum meminta, apabila ada kepala desa yang tidak netral. Maka silahkan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang atau panwascam terdekat. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Peringati Hari Bumi, MIN 7 Tangerang Sukseskan Gerakan Menanam 1 Juta Pohon Matoa
Sosok Kartini di Mata Ruri., M.Pd, Kepala SMAN 19 Kabupaten Tangerang: Pejuang Pendidik yang Bijak
MTs. Darussalam Badak Anom, Sukseskan Gerakan Menanam 1 Juta Pohon Matoa
Bentuk Asosiasi Profesi, PGRI Kabupaten Tangerang Perkuat Profesi Guru
Pandangan H. Deni Hendriadi Terhadap RA Kartini: Kesetaraan Gender Bukan Sekadar Jargon
3.500 Pelajar SD Ikuti O2SN Tingkat Kecamatan Balaraja, Target Juara Umum Kabupaten
Lurah Salembaran Jaya Imbau Warga Bijak Buang Sampah
KAHMI Kabupaten Tangerang Bangun Gedung Graha Hijau Hitam, Bupati Berharap Sinergi
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 22:02 WIB

Peringati Hari Bumi, MIN 7 Tangerang Sukseskan Gerakan Menanam 1 Juta Pohon Matoa

Selasa, 22 April 2025 - 14:26 WIB

Sosok Kartini di Mata Ruri., M.Pd, Kepala SMAN 19 Kabupaten Tangerang: Pejuang Pendidik yang Bijak

Selasa, 22 April 2025 - 14:18 WIB

MTs. Darussalam Badak Anom, Sukseskan Gerakan Menanam 1 Juta Pohon Matoa

Senin, 21 April 2025 - 16:32 WIB

Bentuk Asosiasi Profesi, PGRI Kabupaten Tangerang Perkuat Profesi Guru

Senin, 21 April 2025 - 14:53 WIB

Pandangan H. Deni Hendriadi Terhadap RA Kartini: Kesetaraan Gender Bukan Sekadar Jargon

Berita Terbaru

Trend Seleb

Mulai Kerja Lagi, Kiky Saputri Pantau Anak dari CCTV

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:51 WIB

Daerah

Puluhan Lapak PKL Pasar Ciherang Cikande Dibongkar

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:45 WIB

Ekbis & Wisata

Pemprov Banten dan Jakarta Resmikan Operasional TransJakarta

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:33 WIB

Daerah

Usai Ditertibkan, Pilar Saga Jalan Malam di Pasar Ciputat

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:23 WIB