Bawaslu Kabupaten Tangerang Warning Kades Tidak Jadi Tim Sukses Caleg

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, M.K. Ulumudin (tengah) saat mengikuti rapat koordinasi dengan staf Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, M.K. Ulumudin (tengah) saat mengikuti rapat koordinasi dengan staf Bawaslu Kabupaten Tangerang.

bantenraya.co | TANGERANG

Bawaslu Kabupaten Tangerang mengingatkan para kepala desa (Kades) dan aparat desa tidak terlibat langsung sebagai tim sukses Calon Legeslatif (Caleg).

“Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 280 ayat (2),” kata  Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, M.K. Ulumudin, Selasa (17/10/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kata dia, larangan kepala desa dalam Kampanye dijelaskan pada undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 280 ayat (3), setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.

Ketentuan Pidana Pemilu bagi Kepala Desa yang melakukan tindakan, membuat keputusan, ikut terlibat dalam kegiatan Kampanye Pemilu sehingga dapat merugikan atau menguntungkan salahsatu peserta pemilu disebutkan dengan jelas di Pasal 188, Pasal 189, Pasal 490, Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disamping itu, juga terdapat sanksi administrasi berupa pemecatan yang disebutkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Baca Juga :  118.000 Anak Di Kabupaten Tangerang Beresiko Stunting

Untuk itu ia sampaikan, kepada seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD agar menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, agar pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan aman dan tertib khususnya di Kabupaten Tangerang.

Kata Ulum, sapaan akrab M.K. Ulumudin, pasal 282 yang menjelasakan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye,” tutur Ulum.

Baca Juga :  Baliho Dicky Caleg PDIP Dapil 1 Nomor 10 Dirusak OTK

Ulum menjelaskan, sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 490 menjelaskan, bahwa setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan.

“Atau merugikan salah satu peserta Pemilu pada masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara,” ujar Ulum.

Ulum meminta, apabila ada kepala desa yang tidak netral. Maka silahkan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang atau panwascam terdekat. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Besok Pagar Laut Misterius di Tangerang Dibongkar Pasukan Gabungan
PERUMDAM TKR Terima Kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Bahas Penyesuaian Tarif
Pj Bupati Tangerang Ingatkan Kades
1.358 Kafilah Unjuk Kebolehan, MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang Resmi Dibuka
Pembelian Tanah PIK 2 Non PSN Berdasarkan Kesepakatan Harga
Penyegelan Pagar Laut oleh KKP, Diduga Ada Motif Bisnis
Dukung Pengrajin Lokal dan UMKM, Gerai Dekranasda Resmi Dibuka
Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Tetapkan Maesyal Rasyied Bupati Terpilih
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:32 WIB

Besok Pagar Laut Misterius di Tangerang Dibongkar Pasukan Gabungan

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:27 WIB

PERUMDAM TKR Terima Kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Bahas Penyesuaian Tarif

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:06 WIB

Pj Bupati Tangerang Ingatkan Kades

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:33 WIB

1.358 Kafilah Unjuk Kebolehan, MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang Resmi Dibuka

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:19 WIB

Pembelian Tanah PIK 2 Non PSN Berdasarkan Kesepakatan Harga

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Besok Pagar Laut Misterius di Tangerang Dibongkar Pasukan Gabungan

Jumat, 17 Jan 2025 - 22:32 WIB

Serang Raya

Dor, Bandit Spesialis Pembobol Toko Kelontongan Tersungkur

Jumat, 17 Jan 2025 - 17:59 WIB

Trend Seleb

Raline Shah Siap Berikan Manfaat pada Masyarakat

Jumat, 17 Jan 2025 - 10:35 WIB