Bawaslu Kabupaten Tangerang Warning Kades Tidak Jadi Tim Sukses Caleg

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, M.K. Ulumudin (tengah) saat mengikuti rapat koordinasi dengan staf Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, M.K. Ulumudin (tengah) saat mengikuti rapat koordinasi dengan staf Bawaslu Kabupaten Tangerang.

bantenraya.co | TANGERANG

Bawaslu Kabupaten Tangerang mengingatkan para kepala desa (Kades) dan aparat desa tidak terlibat langsung sebagai tim sukses Calon Legeslatif (Caleg).

“Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 280 ayat (2),” kata  Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, M.K. Ulumudin, Selasa (17/10/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kata dia, larangan kepala desa dalam Kampanye dijelaskan pada undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 280 ayat (3), setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.

Ketentuan Pidana Pemilu bagi Kepala Desa yang melakukan tindakan, membuat keputusan, ikut terlibat dalam kegiatan Kampanye Pemilu sehingga dapat merugikan atau menguntungkan salahsatu peserta pemilu disebutkan dengan jelas di Pasal 188, Pasal 189, Pasal 490, Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disamping itu, juga terdapat sanksi administrasi berupa pemecatan yang disebutkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Baca Juga :  Kabag Kesra Kabupaten Tangerang Dipanggil Gakkumdu, Buntut Spanduk Paslon saat Umroh

Untuk itu ia sampaikan, kepada seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD agar menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, agar pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan aman dan tertib khususnya di Kabupaten Tangerang.

Kata Ulum, sapaan akrab M.K. Ulumudin, pasal 282 yang menjelasakan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye,” tutur Ulum.

Baca Juga :  Sambut Mudik Lebaran di Bandara Soetta, IAS Buka Posko Gabungan

Ulum menjelaskan, sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 490 menjelaskan, bahwa setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan.

“Atau merugikan salah satu peserta Pemilu pada masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara,” ujar Ulum.

Ulum meminta, apabila ada kepala desa yang tidak netral. Maka silahkan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang atau panwascam terdekat. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Kabupaten Tangerang Jadi Contoh Nasional Pengawasan Pemilu
Marching Band Inter Siswa Competition 2026 Tingkat Provinsi Banten Digelar
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
40 Pejabat Nasional Studi di Kabupaten Tangerang
Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa
ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief
Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:36 WIB

Kabupaten Tangerang Jadi Contoh Nasional Pengawasan Pemilu

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22 WIB

Marching Band Inter Siswa Competition 2026 Tingkat Provinsi Banten Digelar

Kamis, 30 April 2026 - 16:33 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 April 2026 - 16:21 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Jumat, 24 April 2026 - 17:55 WIB

40 Pejabat Nasional Studi di Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

headline

Tak Perlu Calo, Semua Layanan Adminduk di Tangerang Gratis

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:48 WIB

headline

Urus Dokumen Kini Lebih Mudah Lewat Sobat Dukcapil

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:32 WIB

headline

Tak Sekadar Desain Baru, iPhone 17e Punya Banyak Peningkatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:16 WIB

Banten Raya

Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB