Bawaslu Kabupaten Tangerang Warning Kades Tidak Jadi Tim Sukses Caleg

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, M.K. Ulumudin (tengah) saat mengikuti rapat koordinasi dengan staf Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, M.K. Ulumudin (tengah) saat mengikuti rapat koordinasi dengan staf Bawaslu Kabupaten Tangerang.

bantenraya.co | TANGERANG

Bawaslu Kabupaten Tangerang mengingatkan para kepala desa (Kades) dan aparat desa tidak terlibat langsung sebagai tim sukses Calon Legeslatif (Caleg).

“Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 280 ayat (2),” kata  Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, M.K. Ulumudin, Selasa (17/10/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kata dia, larangan kepala desa dalam Kampanye dijelaskan pada undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 280 ayat (3), setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.

Ketentuan Pidana Pemilu bagi Kepala Desa yang melakukan tindakan, membuat keputusan, ikut terlibat dalam kegiatan Kampanye Pemilu sehingga dapat merugikan atau menguntungkan salahsatu peserta pemilu disebutkan dengan jelas di Pasal 188, Pasal 189, Pasal 490, Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disamping itu, juga terdapat sanksi administrasi berupa pemecatan yang disebutkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Baca Juga :  Camat Kelapa Dua Buka STQ Tingkat Kecamatan Padukan Dengan UMKM

Untuk itu ia sampaikan, kepada seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD agar menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, agar pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan aman dan tertib khususnya di Kabupaten Tangerang.

Kata Ulum, sapaan akrab M.K. Ulumudin, pasal 282 yang menjelasakan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye,” tutur Ulum.

Baca Juga :  Musrenbang Wajib Berpihak bagi Masyarakat

Ulum menjelaskan, sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 490 menjelaskan, bahwa setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan.

“Atau merugikan salah satu peserta Pemilu pada masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara,” ujar Ulum.

Ulum meminta, apabila ada kepala desa yang tidak netral. Maka silahkan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang atau panwascam terdekat. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Ketua Tim Pemenangan Mad Romli – Irvansyah Bantah Ada Sumbangan dan Setoran
Mad Romli Berharap Airin, Irvansyah Berharap Sumbangan
Sisi Humanis Maesyal Terungkap, di Sela Kampanye Bantu Dorong Mobil Pickup
Amud Resmi Nakhodai DPRD Kabupaten Tangerang Periode 2024- 2029
Ngurusin Konsumsi Saja KPU Tak Becus, Bagaimana Ngurusin Teknis Pilkada
Depan Puluhan Jurnalis, Maesyal-Intan Janji Tuntaskan Sampah dan Stunting
Dasco, Wahidin dan Zaki jadi Tim Kampanye Maesyal-Intan
Maesyal-Intan Dapat Nomor 2, Gelora Siap Bergerak hingga ke Akar Rumput 
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:19 WIB

Ketua Tim Pemenangan Mad Romli – Irvansyah Bantah Ada Sumbangan dan Setoran

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:01 WIB

Mad Romli Berharap Airin, Irvansyah Berharap Sumbangan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:56 WIB

Sisi Humanis Maesyal Terungkap, di Sela Kampanye Bantu Dorong Mobil Pickup

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Amud Resmi Nakhodai DPRD Kabupaten Tangerang Periode 2024- 2029

Sabtu, 28 September 2024 - 17:35 WIB

Ngurusin Konsumsi Saja KPU Tak Becus, Bagaimana Ngurusin Teknis Pilkada

Berita Terbaru

Pilkada 2024

Intan Apresiasi KM 17, Giliran Makam Keramat Solear di Bersihin

Sabtu, 5 Okt 2024 - 12:53 WIB

Banten Raya

October Escape: Staycation Nyaman dengan Beragam Keuntungan

Jumat, 4 Okt 2024 - 16:39 WIB

Kota Tangerang

Peringati Maulid Nabi, TangCity Mall Gelar Sholawat dan Santunan

Jumat, 4 Okt 2024 - 15:59 WIB