Bawaslu Kabupaten Tangerang Warning Kades Tidak Jadi Tim Sukses Caleg

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, M.K. Ulumudin (tengah) saat mengikuti rapat koordinasi dengan staf Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, M.K. Ulumudin (tengah) saat mengikuti rapat koordinasi dengan staf Bawaslu Kabupaten Tangerang.

bantenraya.co | TANGERANG

Bawaslu Kabupaten Tangerang mengingatkan para kepala desa (Kades) dan aparat desa tidak terlibat langsung sebagai tim sukses Calon Legeslatif (Caleg).

“Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 280 ayat (2),” kata  Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, M.K. Ulumudin, Selasa (17/10/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kata dia, larangan kepala desa dalam Kampanye dijelaskan pada undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 280 ayat (3), setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.

Ketentuan Pidana Pemilu bagi Kepala Desa yang melakukan tindakan, membuat keputusan, ikut terlibat dalam kegiatan Kampanye Pemilu sehingga dapat merugikan atau menguntungkan salahsatu peserta pemilu disebutkan dengan jelas di Pasal 188, Pasal 189, Pasal 490, Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disamping itu, juga terdapat sanksi administrasi berupa pemecatan yang disebutkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Baca Juga :  Maesyal Rasyid Dorong Guru dan Orang Tua Perkuat Pendidikan Agama di Era Digitalisasi

Untuk itu ia sampaikan, kepada seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD agar menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, agar pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan aman dan tertib khususnya di Kabupaten Tangerang.

Kata Ulum, sapaan akrab M.K. Ulumudin, pasal 282 yang menjelasakan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye,” tutur Ulum.

Baca Juga :  Caleg Gelora Dilaporkan ke Bawaslu, Sukardin : PKS Gak Usah Lebay

Ulum menjelaskan, sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 490 menjelaskan, bahwa setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan.

“Atau merugikan salah satu peserta Pemilu pada masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara,” ujar Ulum.

Ulum meminta, apabila ada kepala desa yang tidak netral. Maka silahkan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang atau panwascam terdekat. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa
Pemkab Tangerang Perkuat Sistem Pemantauan PJU demi Keamanan dan Kenyamanan Warga
KD PERTIWI Cup 1 Resmi Bergulir, Duo D Kelapa Dua Hadirkan Gebrakan Baru Sepak Bola Putri
Polsek Pasar Kemis Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Maesyal Perkuat Etika dan Bela Negara ASN
Kasus Tabrak Lari Cikupa Terkuak, Satu Orang Diamankan
Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Hijaukan Pesisir Utara dengan 10.000 Mangrove Langka
Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:26 WIB

Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:55 WIB

Pemkab Tangerang Perkuat Sistem Pemantauan PJU demi Keamanan dan Kenyamanan Warga

Senin, 15 Juni 2026 - 11:02 WIB

KD PERTIWI Cup 1 Resmi Bergulir, Duo D Kelapa Dua Hadirkan Gebrakan Baru Sepak Bola Putri

Senin, 15 Juni 2026 - 10:29 WIB

Polsek Pasar Kemis Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Senin, 15 Juni 2026 - 10:26 WIB

Maesyal Perkuat Etika dan Bela Negara ASN

Berita Terbaru

Infrastruktur

Pembangunan Infrastruktur Jadi Agenda Utama dalam Reses Edi Suhendi

Minggu, 21 Jun 2026 - 12:55 WIB

Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:26 WIB