bantenraya.co | TANGERANG
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sebesar Rp45 ribu. Keputusan ini diambil setelah rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah di Kantor BAZNAS Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya jajaran BAZNAS Kota Tangerang, SAI BAZNAS Kota Tangerang, MUI Kota Tangerang, Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangerang, DMI Kota Tangerang, Pengadilan Agama Kota Tangerang, Disperindagkop UKM, hingga UPZ BAZNAS Kecamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua BAZNAS Kota Tangerang, H. M Aslie Elhusyairy menjelaskan, bahwa standar harga beras untuk zakat fitrah tahun ini adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, setara dengan uang sebesar Rp45 ribu.
“Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan,” ujarnya, Jumat (2/2/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, zakat fitrah dapat dikelola melalui BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS. Pembayaran zakat fitrah atau fidyah sudah dibolehkan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
“Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil,” tutur H. Aslie.
Dasar pertimbangan untuk besaran zakat fitrah ini, tambahnya, merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
“Pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras,” tukasnya. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







