BAZNAS Kota Tangerang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 H Rp45 Ribu

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAYAR ZAKAT: Baznas Kora Tangerang sudah menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriyah

BAYAR ZAKAT: Baznas Kora Tangerang sudah menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriyah

bantenraya.co | TANGERANG

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sebesar Rp45 ribu. Keputusan ini diambil setelah rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah di Kantor BAZNAS Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya jajaran BAZNAS Kota Tangerang, SAI BAZNAS Kota Tangerang, MUI Kota Tangerang, Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangerang, DMI Kota Tangerang, Pengadilan Agama Kota Tangerang, Disperindagkop UKM, hingga UPZ BAZNAS Kecamatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua BAZNAS Kota Tangerang, H. M Aslie Elhusyairy menjelaskan, bahwa standar harga beras untuk zakat fitrah tahun ini adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, setara dengan uang sebesar Rp45 ribu.

Baca Juga :  Program Penyediaan Air Bersih Kota Tangerang Diapresiasi KemenPUPR

“Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan,” ujarnya, Jumat (2/2/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, zakat fitrah dapat dikelola melalui BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS. Pembayaran zakat fitrah atau fidyah sudah dibolehkan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

“Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil,” tutur H. Aslie.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru, Kapolres Metro Tangerang Larang Penggunaan Petasan dan Konvoi Kendaraan

Dasar pertimbangan untuk besaran zakat fitrah ini, tambahnya, merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

“Pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras,” tukasnya. (*)

Penulis : ali

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Cegah Banjir dari Hulu, Satgas Karawaci Bergerak Bersihkan Saluran Air
Lindungi Generasi Muda, Pemkot Tangerang Libatkan Masyarakat Cegah Pornografi
DP3AP2KB Siapkan Catin Jadi Fondasi Keluarga Berkualitas
Generasi Digital Tangerang Diajak Cuan Lewat Skill Chatbot AI
Sachrudin: Parpol Jangan Sekadar Mesin Politik, Harus Cetak Kader Berkualitas
Dari Strategi ke Aksi, Maryono Tegaskan Pentingnya Eksekusi
Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Dipati Unus demi Kenyamanan Warga
Proyek Miliaran Jadi Sorotan, Pengusaha Tangerang Layangkan Gugatan
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:22 WIB

Cegah Banjir dari Hulu, Satgas Karawaci Bergerak Bersihkan Saluran Air

Rabu, 29 April 2026 - 11:56 WIB

Lindungi Generasi Muda, Pemkot Tangerang Libatkan Masyarakat Cegah Pornografi

Rabu, 29 April 2026 - 11:43 WIB

DP3AP2KB Siapkan Catin Jadi Fondasi Keluarga Berkualitas

Rabu, 29 April 2026 - 11:25 WIB

Generasi Digital Tangerang Diajak Cuan Lewat Skill Chatbot AI

Rabu, 29 April 2026 - 11:12 WIB

Dari Strategi ke Aksi, Maryono Tegaskan Pentingnya Eksekusi

Berita Terbaru

headline

DP3AP2KB Siapkan Catin Jadi Fondasi Keluarga Berkualitas

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:43 WIB