Bendera Parpol Bikin Celaka, Ini Aturan Larang Alat Kampanye di Flyover DK

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

JAKARTA | Bantenraya.co

Pasutri yang merupakan kakek dan nenek mengalami kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, diduga karena bendera partai politik (parpol) yang roboh di flyover tersebut. Aturan KPU DKI melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di flyover, termasuk reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU DKI nomor 363 tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Aturan ini meliputi larangan pemasangan APK di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, APK juga dilarang dipasang di lokasi strategis seperti jalan-jalan utama, area sekitar Istana Negara, kawasan Taman Monas, dan beberapa persimpangan penting.

Lokasi yang dilarang juga mencakup pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, jalur jalan tol layang, jembatan penyeberangan jalan, flyover, underpass, dan tempat istirahat di dalam jalan tol. Tempat ibadah, taman, pantai, serta jembatan dan pantai tertentu juga termasuk dalam daftar larangan pemasangan APK.

Baca Juga :  Jokowi Ungkap Tak Akan Ikut Kampanye, Cak Imin: Bagus, Ada Kesadaran

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menyatakan bahwa kecelakaan tersebut akan dilaporkan ke Bawaslu dan Pemprov. Ia menegaskan bahwa flyover termasuk dalam kategori tempat yang dilarang untuk dipasangi APK sesuai dengan Keputusan KPU DKI nomor 363 tahun 2023.

Penegakan aturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana damai dan kondusif, terutama di masa kampanye. Pemusnahan knalpot brong yang meresahkan juga menjadi salah satu langkah edukatif yang diambil oleh pihak kepolisian.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Terkait Putusan Sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi Terjebak
Cak Imin Klaim Anies tak Maju di Pilkada DKI
Ucapan Selamat Pimpinan Negara Disebut Bentuk Pengakuan Dunia untuk Kemenangan Prabowo Gibran
Margarito Kamis: Anies-Ganjar Harus Legowo, Angket DPR Tidak Akan Mengubah Hasil Pilpres
Hak Angket Kecurangan Pemilu Dinilai Tak Tepat
Golkar Klaim Peningkatan Suara Dipengaruhi Capres Prabowo
KPU dan Bawaslu Didesak Awasi Data Sirekap
Kubu Paslon 02 dan 03 Siap Laporkan Kecurangan Pemilu
Berita ini 11 kali dibaca
Pasutri yang merupakan kakek dan nenek mengalami kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, diduga karena bendera partai politik (parpol) yang roboh di flyover tersebut. Aturan KPU DKI melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di flyover, termasuk reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU DKI nomor 363 tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 10:30 WIB

Terkait Putusan Sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi Terjebak

Senin, 22 April 2024 - 10:08 WIB

Cak Imin Klaim Anies tak Maju di Pilkada DKI

Senin, 26 Februari 2024 - 20:08 WIB

Ucapan Selamat Pimpinan Negara Disebut Bentuk Pengakuan Dunia untuk Kemenangan Prabowo Gibran

Minggu, 25 Februari 2024 - 16:00 WIB

Margarito Kamis: Anies-Ganjar Harus Legowo, Angket DPR Tidak Akan Mengubah Hasil Pilpres

Jumat, 23 Februari 2024 - 09:41 WIB

Hak Angket Kecurangan Pemilu Dinilai Tak Tepat

Berita Terbaru

Banten Raya

Tinawati Ajak Siswa Cegah Perundungan Lewat PKK Mengajar

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:48 WIB

Banten Raya

Banten Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:42 WIB

Banten Raya

Bapenda Lebak Dorong Digitalisasi Daerah Lewat Rakor TP2DD

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:38 WIB