bantenraya.co | LEBAK
Surat Keputusan (SK) pemberhentian Iti Octavia Jaya dan Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak sudah di teken Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). SK tersebut sudah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Hal itu dibenarkan oleh Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi, Banten Gunawan Rusminto. Surat yang baru saja keluar (Surat Pemberhentian_red) akan sampaikan kepada Iti dan Ade.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“SK pemberhentian Bupati danWakil Bupati Lebak sudah keluar, siang ini akan kita serahkan ke beliau,” ujar Gunawan, Senin (11/9/23).
Meski SK pemberhentian sudah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Iti Octavia dan Ade masih memimpin Kabupaten Lebak hingga penetapan daftar calon tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif (Caleg) Pemilu 2024 pada 3 Oktober 2023 mendatang.
Ia menegaskan, apabila DCT sudah keluar, maka keduanya harus berhenti dari jabatannya. Meskipun jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak baru berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang.
“Tapi karena beliau-beliau mencalonkan diri, maka masa jabatannya lebih lengkap,” paparnya.
Hingga saat ini, sambung Gunawan, Kemendagri belum meminta usulan nama-nama kandidat Pj Bupati Lebak yang akan meneruskan kepemimpinan Iti-Ade hingga ada kepala daerah baru hasil Pilkada 2024 mendatang.
“Biasanya satu bulan sebelum DCT, jadi kemungkinan Oktober nanti,” imbuhnya.
Sementara, untuk kepala daerah lain seperti Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli sudah disampaikan ke Kemendagri.
Selain itu, usulan pemberhentian Wakil Walikota Serang Subadri Ushuluddin juga sudah disampaikan. Namun, usulan mereka belum ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
“Tapi lebih dulu Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang disampaikan ke Kemendagri,” tuturnya. (hed/dam)