bantenraya.co | TANGERANG
Video viral memperlihatkan mobil berplat dinas Polri tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRI RI. Bahkan, mobil yang dipasangi sirine dan strobo itu juga digunakan mengangkut baliho caleg. Peristiwa itu terjadi di daerah hukum Polresta Tangerang. Terang saja, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono langsung menindaklanjuti kejadian itu.
“Malam hari ini akan melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye,” kata Sigit, Sabtu (16/12/2023) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sigit menyampaikan, upaya yang dilakukan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tangerang. Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu.
“Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu plat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirine, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan,” ujar Sigit.
Sigit kemudian meminta Caleg Partai Demokrat Zulfikar yang hadir pada saat itu untuk menjelaskan, terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana Pemilu.
“Saya Zulfikar, Caleg DPR RI. Menyampaikan klarifikasi terhadap video viral kendaraan dengan pelat nomor polisi yang digunakan untuk membawa alat peraga kampanye,” kata Zulfikar memulai klarifikasi.
“Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri,” kata Zulfikar.
Dia melanjutkan, plat nomor Polri yang digunakan merupakan plat nomor dinas digunakan secara resmi yang didapatkan dari Polri. Hal itu memungkinkan mengingat status Zulfikar yang saat ini masih menjabat anggota DPR RI.
“Namun demikian, saat ini masa berlakunya sudah mati sejak Juni 2023,” ucap Zulfikar.
Zulfikar menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Di dalam mobil, waktu peristiwa itu, hanya ada sopir. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.
“Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Zulfikar.
Dari hasil klarifikasi itu terungkap, pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita. Pengendara termasuk orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu bukan anggota Polri. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana Pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang. (*)
Penulis : mas
Editor : dwi teguh