Ciduk Pengedar, Polres Serang Amankan 49 Gram Sabu

Minggu, 1 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG HARAM: Barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang diamankan Polres Serang dari tangan seorang pengedar.

BARANG HARAM: Barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang diamankan Polres Serang dari tangan seorang pengedar.

bantenraya.co | SERANG

Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, FM (22 tahun) di sekitaran RSUD dr Drajat Prawiranegara, Serang Selasa (26/9). Polisi berhasil menyita 49, 82 gram sabu yang dibagi dalam 13 paket kecil dan 2 paket besar dari kediaman FM.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan tindaklanjut dari pengamatan kepolisian dan informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari informasi tersebut, Tim Satgas Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada awak media, (1/10)

Baca Juga :  Digerebek Polisi, Puluhan Penjudi Sabung Ayam Kocar kacir

Dikatakan AKBP Wiwin, Selasa (26/9) sekitar pukul 15.00, Tim satgas satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mengamankan tersangka di tempat kerjanya saat sedang membantu melayani pengunjung bakso.

“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan belasan paket sabu, dua diantaranya paket sabu berukuran besar dari dalam kamar. Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka FM selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untukpemeriksaan,” jelasnya.
Menurut pengakuan FM, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial TO (DPO) yang disebut sebagai warga Tangerang.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Gaji ke-13 dan THR ASN Pemkab Serang Mulai Besok Cair

“Tersangka menjual sabu sudah berlangsung selama 2 bulan dan mengaku mendapat sabu dari TO. Namun FM tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan tidak secara langsung. Namun FM menyebut bahwa TO (DPO) merupakan warga Tangerang,” tambahnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka FM dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
Banten Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026
Wagub Minta BAZNAS Banten Buat Terobosan Program Zakat
Wagub Banten Ajak Kaum Perempuan Produktif Berwirausaha
Pemkot Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras Hasil Razia
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Banten Marathon Jadi Magnet Sport Tourism Daerah
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:47 WIB

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Selasa, 14 April 2026 - 13:45 WIB

Banten Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026

Rabu, 8 April 2026 - 15:27 WIB

Wagub Minta BAZNAS Banten Buat Terobosan Program Zakat

Selasa, 7 April 2026 - 11:54 WIB

Wagub Banten Ajak Kaum Perempuan Produktif Berwirausaha

Selasa, 7 April 2026 - 11:48 WIB

Pemkot Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras Hasil Razia

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB