Ciduk Pengedar, Polres Serang Amankan 49 Gram Sabu

Minggu, 1 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG HARAM: Barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang diamankan Polres Serang dari tangan seorang pengedar.

BARANG HARAM: Barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang diamankan Polres Serang dari tangan seorang pengedar.

bantenraya.co | SERANG

Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, FM (22 tahun) di sekitaran RSUD dr Drajat Prawiranegara, Serang Selasa (26/9). Polisi berhasil menyita 49, 82 gram sabu yang dibagi dalam 13 paket kecil dan 2 paket besar dari kediaman FM.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan tindaklanjut dari pengamatan kepolisian dan informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari informasi tersebut, Tim Satgas Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada awak media, (1/10)

Baca Juga :  Residivis Lapas Serang Kembali Ditangkap Polisi Lantaran Bisnis Narkoba

Dikatakan AKBP Wiwin, Selasa (26/9) sekitar pukul 15.00, Tim satgas satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mengamankan tersangka di tempat kerjanya saat sedang membantu melayani pengunjung bakso.

“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan belasan paket sabu, dua diantaranya paket sabu berukuran besar dari dalam kamar. Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka FM selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untukpemeriksaan,” jelasnya.
Menurut pengakuan FM, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial TO (DPO) yang disebut sebagai warga Tangerang.

Baca Juga :  Polres Serang Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Operasi Pekat Maung

“Tersangka menjual sabu sudah berlangsung selama 2 bulan dan mengaku mendapat sabu dari TO. Namun FM tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan tidak secara langsung. Namun FM menyebut bahwa TO (DPO) merupakan warga Tangerang,” tambahnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka FM dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Kota Rangkasbitung
DPRD Dorong Solusi Jangka Panjang Atasi Banjir
Biadab, Korban Lakalantas Malah Diperkosa
Miris, Atap Ruang Kelas SMP 2 Cikeusal Ambruk
Elpiji 3 Kilogram Menghilang, Warga Cikande Masak Pakai Kayu Bakar
Jalan Rusak di Kelurahan Panancangan Tidak Diperbaiki, Warga Tanami Pohon Pisang
Praktik Ilegal Galian Tanah di Lebak: Oknum PNS Dituding Ikut Bermain
Kemenag Kabupaten Serang Tetapkan Besaran Biaya Zakat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:27 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Kota Rangkasbitung

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:15 WIB

DPRD Dorong Solusi Jangka Panjang Atasi Banjir

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:01 WIB

Biadab, Korban Lakalantas Malah Diperkosa

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:40 WIB

Miris, Atap Ruang Kelas SMP 2 Cikeusal Ambruk

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:16 WIB

Elpiji 3 Kilogram Menghilang, Warga Cikande Masak Pakai Kayu Bakar

Berita Terbaru

Trend Seleb

Amanda Rawles Bakal Menikah

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:33 WIB

Cilegon

Dapur Program Makan Bergizi Gratis Segera Beroperasi

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:28 WIB