Ciduk Pengedar, Polres Serang Amankan 49 Gram Sabu

Minggu, 1 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG HARAM: Barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang diamankan Polres Serang dari tangan seorang pengedar.

BARANG HARAM: Barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang diamankan Polres Serang dari tangan seorang pengedar.

bantenraya.co | SERANG

Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, FM (22 tahun) di sekitaran RSUD dr Drajat Prawiranegara, Serang Selasa (26/9). Polisi berhasil menyita 49, 82 gram sabu yang dibagi dalam 13 paket kecil dan 2 paket besar dari kediaman FM.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan tindaklanjut dari pengamatan kepolisian dan informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari informasi tersebut, Tim Satgas Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada awak media, (1/10)

Baca Juga :  BBPOM Serang Gelar FKP, Tingkatkan Kualitas Pengawasan Obat dan Makanan

Dikatakan AKBP Wiwin, Selasa (26/9) sekitar pukul 15.00, Tim satgas satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mengamankan tersangka di tempat kerjanya saat sedang membantu melayani pengunjung bakso.

“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan belasan paket sabu, dua diantaranya paket sabu berukuran besar dari dalam kamar. Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka FM selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untukpemeriksaan,” jelasnya.
Menurut pengakuan FM, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial TO (DPO) yang disebut sebagai warga Tangerang.

Baca Juga :  Andika Hazrumy Sebut Almarhum Wabup Serang Pandji Tirtayasa Teladan Semasa Hidupnya

“Tersangka menjual sabu sudah berlangsung selama 2 bulan dan mengaku mendapat sabu dari TO. Namun FM tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan tidak secara langsung. Namun FM menyebut bahwa TO (DPO) merupakan warga Tangerang,” tambahnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka FM dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh
8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan
Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi
Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten
Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga
Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 10:33 WIB

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:57 WIB

Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:03 WIB

Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Perluas Akses Layanan Publik, Gerai Samsat Cipondoh Resmi Beroperasi

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:37 WIB