Ciduk Pengedar, Polres Serang Amankan 49 Gram Sabu

Minggu, 1 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG HARAM: Barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang diamankan Polres Serang dari tangan seorang pengedar.

BARANG HARAM: Barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang diamankan Polres Serang dari tangan seorang pengedar.

bantenraya.co | SERANG

Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, FM (22 tahun) di sekitaran RSUD dr Drajat Prawiranegara, Serang Selasa (26/9). Polisi berhasil menyita 49, 82 gram sabu yang dibagi dalam 13 paket kecil dan 2 paket besar dari kediaman FM.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan tindaklanjut dari pengamatan kepolisian dan informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari informasi tersebut, Tim Satgas Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada awak media, (1/10)

Baca Juga :  Dua Spesialis Jambret HP Diringkus Polisi

Dikatakan AKBP Wiwin, Selasa (26/9) sekitar pukul 15.00, Tim satgas satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mengamankan tersangka di tempat kerjanya saat sedang membantu melayani pengunjung bakso.

“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan belasan paket sabu, dua diantaranya paket sabu berukuran besar dari dalam kamar. Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka FM selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untukpemeriksaan,” jelasnya.
Menurut pengakuan FM, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial TO (DPO) yang disebut sebagai warga Tangerang.

Baca Juga :  Polisi Amankan 30 Paket Sabu dan Tembakau Sintetis di Kamar Kos

“Tersangka menjual sabu sudah berlangsung selama 2 bulan dan mengaku mendapat sabu dari TO. Namun FM tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan tidak secara langsung. Namun FM menyebut bahwa TO (DPO) merupakan warga Tangerang,” tambahnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka FM dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Massa Aksi HUT Kabupaten Serang Ditendang Polisi
Pembebasan Lahan Sport Center Bermasalah, Kejati Banten Digerudug Aliansi Mahasiswa
Dongkrak Angka Kepesertaan BPU, BPJS Ketenagakerjaan Beri Apresiasi Bagi Agen Perisai
Akibat Judi Online, Ayah Kandung Jual Bayinya
Sembunyikan Sabu dalam Susu Ulrta, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Serang
Polres Serang Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Bupati Serang Resmikan Museum Golok Ciomas
Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan Kursi Roda dari Camat Ciomas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 00:49 WIB

Massa Aksi HUT Kabupaten Serang Ditendang Polisi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:41 WIB

Pembebasan Lahan Sport Center Bermasalah, Kejati Banten Digerudug Aliansi Mahasiswa

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Dongkrak Angka Kepesertaan BPU, BPJS Ketenagakerjaan Beri Apresiasi Bagi Agen Perisai

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:59 WIB

Akibat Judi Online, Ayah Kandung Jual Bayinya

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:10 WIB

Sembunyikan Sabu dalam Susu Ulrta, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Serang

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Truk Tanah Kembali Makan Korban di Dadap, Cawabup Intan Sebut Dishub Ompong

Senin, 14 Okt 2024 - 18:25 WIB

Pilkada 2024

Jelang Pilkada, Elektabilitas Sachrudin-Maryono Terus Meroket

Senin, 14 Okt 2024 - 17:59 WIB

Pilkada 2024

DPD Kesti TTKKDH Pandeglang Deklarasi Menangkan Andra Soni dan Dewi

Senin, 14 Okt 2024 - 12:47 WIB

Kabupaten Tangerang

Puncak Peringatan Hari Jadi ke-392 Kabupaten Tangerang

Minggu, 13 Okt 2024 - 18:59 WIB