bantenraya.co | SERANG
Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, FM (22 tahun) di sekitaran RSUD dr Drajat Prawiranegara, Serang Selasa (26/9). Polisi berhasil menyita 49, 82 gram sabu yang dibagi dalam 13 paket kecil dan 2 paket besar dari kediaman FM.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan tindaklanjut dari pengamatan kepolisian dan informasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari informasi tersebut, Tim Satgas Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada awak media, (1/10)
Dikatakan AKBP Wiwin, Selasa (26/9) sekitar pukul 15.00, Tim satgas satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mengamankan tersangka di tempat kerjanya saat sedang membantu melayani pengunjung bakso.
“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan belasan paket sabu, dua diantaranya paket sabu berukuran besar dari dalam kamar. Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka FM selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untukpemeriksaan,” jelasnya.
Menurut pengakuan FM, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial TO (DPO) yang disebut sebagai warga Tangerang.
“Tersangka menjual sabu sudah berlangsung selama 2 bulan dan mengaku mendapat sabu dari TO. Namun FM tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan tidak secara langsung. Namun FM menyebut bahwa TO (DPO) merupakan warga Tangerang,” tambahnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka FM dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)
Penulis : dri
Editor : dwi teguh