Dedy Chandra Biasa di Sebut ‘Om Polos Banget’ Dipenjara Terkait Kasus Pencemaran

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RMN | bantenraya.co

TikToker yang memiliki akun @ompolosbanget, Dedy Chandra, kembali terjerat kasus hukum. Dalam perkara ini, Dedy Chandra dinyatakan bersalah atas dugaan pencemaran nama baik dan dihukum dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 Juta. Kasus ini dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).

Pada tahun 2023, Dedy Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersebut terjadi setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima laporan dari seseorang berinisial NS. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedy Chandra dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, hakim memberikan vonis lebih rendah, yakni 2 tahun penjara. Pihak Dedy Chandra menerima keputusan tersebut dengan penuh penghargaan.

“Kami menghormati vonis Hakim terhadap klien kami, meskipun tuntutan JPU sebelumnya adalah 4 tahun 6 bulan, akhirnya vonisnya 2 tahun,” ujar Victor R.M. Sohilait, kuasa hukum Dedy Chandra.

Diketahui, Dedy Chandra dilaporkan oleh NS atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks melalui media sosial. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 4 Mei 2023. Victor, kuasa hukum Dedy Chandra, menyatakan bahwa kliennya mengerti dan menerima putusan hakim, yang memungkinkan Dedy untuk segera keluar dari penjara setelah memotong masa tahanan dengan remisi.

Baca Juga :  BNNP Banten Musnahkan Sabu Miliaran Rupiah

Kuasa hukum Dedy Chandra juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan akan menghargai putusan majelis hakim. Mengenai kemungkinan banding, Victor menyebut masih dalam tahap diskusi.

“Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Dedy untuk mengambil langkah banding. Kami akan mempertimbangkan secara serius apakah akan mengajukan banding atau tidak,” tambahnya.(il/RMN)

Berita Terkait

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk
Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh
8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:22 WIB

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 10:33 WIB

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Berita Terbaru