Dedy Chandra Biasa di Sebut ‘Om Polos Banget’ Dipenjara Terkait Kasus Pencemaran

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RMN | bantenraya.co

TikToker yang memiliki akun @ompolosbanget, Dedy Chandra, kembali terjerat kasus hukum. Dalam perkara ini, Dedy Chandra dinyatakan bersalah atas dugaan pencemaran nama baik dan dihukum dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 Juta. Kasus ini dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).

Pada tahun 2023, Dedy Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersebut terjadi setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima laporan dari seseorang berinisial NS. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedy Chandra dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, hakim memberikan vonis lebih rendah, yakni 2 tahun penjara. Pihak Dedy Chandra menerima keputusan tersebut dengan penuh penghargaan.

“Kami menghormati vonis Hakim terhadap klien kami, meskipun tuntutan JPU sebelumnya adalah 4 tahun 6 bulan, akhirnya vonisnya 2 tahun,” ujar Victor R.M. Sohilait, kuasa hukum Dedy Chandra.

Diketahui, Dedy Chandra dilaporkan oleh NS atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks melalui media sosial. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 4 Mei 2023. Victor, kuasa hukum Dedy Chandra, menyatakan bahwa kliennya mengerti dan menerima putusan hakim, yang memungkinkan Dedy untuk segera keluar dari penjara setelah memotong masa tahanan dengan remisi.

Baca Juga :  Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa ke Pengadilan

Kuasa hukum Dedy Chandra juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan akan menghargai putusan majelis hakim. Mengenai kemungkinan banding, Victor menyebut masih dalam tahap diskusi.

“Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Dedy untuk mengambil langkah banding. Kami akan mempertimbangkan secara serius apakah akan mengajukan banding atau tidak,” tambahnya.(il/RMN)

Berita Terkait

Irish Bella Kini Terlihat Bahagia
Yuni Shara Dirikan Sekolah PAUD
Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis
Jessica Iskandar Lahirkan Anak Ketiga
Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO
Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten
Jennifer Coppen Justin Hubner Hanya Teman
Luna Maya Tampil Memukau di Acara Gala Bvlgari
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 15:16 WIB

Irish Bella Kini Terlihat Bahagia

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:55 WIB

Yuni Shara Dirikan Sekolah PAUD

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:42 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:35 WIB

Jessica Iskandar Lahirkan Anak Ketiga

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:36 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

20 Kecamatan di Lebak Terdampak Bencana

Senin, 9 Des 2024 - 15:30 WIB

Trend Seleb

Irish Bella Kini Terlihat Bahagia

Senin, 9 Des 2024 - 15:16 WIB

Pemerintahan

KMKC Kritik Rencana Pembangunan TPST di Cileles dan Cikulur

Senin, 9 Des 2024 - 15:08 WIB

Kota Tangerang

Kadis Budpar Kota Tangerang Dipolisikan

Senin, 9 Des 2024 - 14:57 WIB