RMN | bantenraya.co
TikToker yang memiliki akun @ompolosbanget, Dedy Chandra, kembali terjerat kasus hukum. Dalam perkara ini, Dedy Chandra dinyatakan bersalah atas dugaan pencemaran nama baik dan dihukum dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 Juta. Kasus ini dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).
Pada tahun 2023, Dedy Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersebut terjadi setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima laporan dari seseorang berinisial NS. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedy Chandra dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, hakim memberikan vonis lebih rendah, yakni 2 tahun penjara. Pihak Dedy Chandra menerima keputusan tersebut dengan penuh penghargaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghormati vonis Hakim terhadap klien kami, meskipun tuntutan JPU sebelumnya adalah 4 tahun 6 bulan, akhirnya vonisnya 2 tahun,” ujar Victor R.M. Sohilait, kuasa hukum Dedy Chandra.
Diketahui, Dedy Chandra dilaporkan oleh NS atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks melalui media sosial. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 4 Mei 2023. Victor, kuasa hukum Dedy Chandra, menyatakan bahwa kliennya mengerti dan menerima putusan hakim, yang memungkinkan Dedy untuk segera keluar dari penjara setelah memotong masa tahanan dengan remisi.
Kuasa hukum Dedy Chandra juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan akan menghargai putusan majelis hakim. Mengenai kemungkinan banding, Victor menyebut masih dalam tahap diskusi.
“Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Dedy untuk mengambil langkah banding. Kami akan mempertimbangkan secara serius apakah akan mengajukan banding atau tidak,” tambahnya.(il/RMN)