Denda kepada Petugas Pembuang Sampah Sembarangan dapat Dukungan

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | bantenraya.co

Tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan denda kepada petugas yang membuang sampah sembarangan, mendapat dukungan dari anggota Komisi D DPRD DKI Shinta Yosefina. Karena hal itu demi menciptakan lingkungan bersih di Jakarta.
​​​​​​
“Memang perlu didenda, apalagi jika mereka merupakan petugas di bawah Dinas Lingkungan Hidup DKI yang seharusnya paham dampak pembuangan sampah ke sungai,” kata Shinta di Jakarta kemarin.

Shinta mengatakan, perlu adanya sanksi bagi pembuang sampah sembarangan untuk memberikan efek jera.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyoroti aksi salah satu petugas Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air yang ​​​​​​ membuang sampah ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, yang kemudian disanksi denda.

Baca Juga :  Sederet Nama Pemimpin di Kota Tangerang dari Masa ke Masa

Petugas itu telah diberikan sanksi membayar denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada Pasal 130 poin B disebutkan “Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai atau kali, waduk, situ, saluran air, di jalan, di taman atau tempat umum didenda uang paksa paling banyak Rp500 ribu”.

“Diharapkan para pelaku bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata dia.

Selain sanksi, dia juga menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta perlu memberikan edukasi ulang ke seluruh petugas kebersihan untuk mencegah hal ini terjadi kembali.

Baca Juga :  Pj Walilkota Tekankan Pentingnya Peningkatan Kemampuan Personel BPBD

Adapun edukasi itu bisa meliputi pembiaran sampah di kali maupun sungai bisa menyumbat aliran sehingga menyebabkan banjir. “Edukasi rutin ke seluruh petugas dan kalau masih terjadi lagi, perlu ditindak tegas,” ujarnya.

Sebelumnya, DLH DKI Jakarta menjatuhkan
sanksi denda kepada petugas kebersihan yang membuang sampah ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Kami menindaklanjuti laporan berupa video masyarakat yang perlihatkan petugas membuang sampah ke aliran kali,” kata Humas DLH DKI Yogi Ikhwan di Jakarta.(JR)

Berita Terkait

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase
Menurut Maryono, Talenta yang Tepat Tentukan Kinerja
Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tangerang
33 Provider Internet Tak Berizin dan Tidak Berkontribusi ke PAD Bebas di Bumi Gemilang
Tablig Akbar, Wali Kota Ajak Perkuat Silaturahmi dan Spirit Qur’ani
Kapolsek Tegas, Tak Ada Ruang Judi Sabung Ayam
Sigap! BPBD Tangerang Turunkan 25 Personel Atasi Kebakaran Limbah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 April 2026 - 13:41 WIB

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 April 2026 - 11:19 WIB

Menurut Maryono, Talenta yang Tepat Tentukan Kinerja

Kamis, 16 April 2026 - 18:45 WIB

Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tangerang

Selasa, 14 April 2026 - 11:06 WIB

33 Provider Internet Tak Berizin dan Tidak Berkontribusi ke PAD Bebas di Bumi Gemilang

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB