bantenraya.co | Tangerang
Pembangunan sebuah bangunan di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang diduga belum mengantongi izin pendirian bangunan.
Pantauan di lapangan, terlihat sejumlah pekerja tengah beraktivitas. Seorang pengawas proyek bernama Rudi mengaku tidak mengetahui detail terkait perizinan pembangunan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya hanya diberi tugas sama pemilik baru dua hari ini, itu saya disusulin ke rumah buat nungguin,” ungkap Rudi, saat dikonfirmasi awak media di lokasi proyek, Senin (15/9/2025).
Rudi menambahkan, bangunan yang sedang dikerjakan tersebut nantinya akan difungsikan sebagai ruko.
“Iya itu untuk ruko,” singkatnya.
Sementara itu, pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat wilayah.
“Saya sudah info pak lurah untuk diberhentikan kalau gak ada izinnya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, mendirikan bangunan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (*)
Penulis : Sid
Editor : Den







