bantenraya.co | TANGERANG
Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sepanjang April 2026. Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa malam (28/4/2026) di kawasan Perumahan Taman Akasia, Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial FA (29) dan M (41) diamankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto sekitar 4,8 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta tas selempang yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh tim opsnal Polsek Neglasari pada Rabu (22/4/2026) di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Seorang tersangka berinisial RS diamankan di sebuah rumah kontrakan setelah petugas melakukan pengembangan dari informasi masyarakat.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat total sekitar 1,64 gram, alat hisap (bong), cangklong, timbangan, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian melalui pemberian informasi.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkoba,” tambahnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan Polsek Neglasari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2019 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2023 Jo UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total sekitar 6 gram. Jumlah tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan oleh sekitar 30 orang, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh lima orang. (dam)







