Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | JAKARTA

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan prasyarat mutlak bagi terciptanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen penuh untuk memenuhi dan menjamin hak-hak publik atas informasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Andra Soni usai mengikuti Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keterbukaan informasi adalah keharusan dan kewajiban bagi kita. Dalam rangka memastikan akses informasi bagi seluruh masyarakat, kami sebagai pejabat publik tidak boleh alergi untuk diakses informasinya,” ujar Andra Soni.

Gubernur menekankan bahwa Pemprov Banten wajib memberikan informasi kepada seluruh masyarakat sebagai upaya pencegahan (korupsi dan penyimpangan) dan untuk memaksimalkan pembangunan di Provinsi Banten.
“Ini adalah wujud transparansi pengelolaan Pemerintahan Provinsi Banten,” tegasnya.

Baca Juga :  Fraksi PDIP Protes Panja RUU Pilkada yang Lawan Putusan MK

Menurut Andra Soni, hasil yang diperoleh dari presentasi uji publik bukanlah tujuan utama. Ia mengharapkan agar keterbukaan informasi publik Pemprov Banten dapat dinilai secara objektif oleh masyarakat dan Komisi Informasi.

Ia juga berharap agar Komisi Informasi Provinsi Banten terus bersinergi dengan Pemprov dalam menangani isu keterbukaan informasi. Selain itu, Gubernur berpesan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, dapat bekerja maksimal dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga :  Ketum PWMOI Jusuf Rizal Dukung Sikap Wakapolri Agus: Produk Jurnalistik Tak Boleh Dipidana Dengan UU ITE

“Manfaat penting dari keterbukaan informasi, tentu kami akan lebih berhati-hati dan lebih transparan. Kami dituntut untuk memiliki tanggung jawab lebih terhadap hak-hak publik yang kami jalankan,” jelas Andra Soni.

Sebagai informasi, Gubernur Andra Soni tampil dalam sesi presentasi bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto serta Ketua Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono.

Panelis uji publik yang bertugas memberikan penilaian antara lain Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, praktisi keterbukaan informasi publik Danardono Sirajuddin, serta Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia Yenti Nurhidayat. (dam/hmi)

Berita Terkait

Tunjukkan Kinerja Beyond Compliance, PT IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 202
Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan
Antusiasme Tinggi! Warga Serang Nobar Timnas
16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem
Buka puasa bersama: Momentum silaturahmi, perkuat solidaritas Forum Pimred Multimedia
JMSI Apresiasi Kerja Keras Menteri Koperasi Ferry Juliantono
TNI AD Gelorakan Semangat Pengabdian Tanpa Pamrih di Hari Juang 2025
Tragedi Lingkungan Jadi Alarm, Hak Atas Lingkungan Berkeadilan Masuk Amandemen UUD 1945
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:36 WIB

Tunjukkan Kinerja Beyond Compliance, PT IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 202

Kamis, 2 April 2026 - 13:41 WIB

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

Rabu, 1 April 2026 - 16:57 WIB

Antusiasme Tinggi! Warga Serang Nobar Timnas

Rabu, 1 April 2026 - 14:39 WIB

16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:50 WIB

Buka puasa bersama: Momentum silaturahmi, perkuat solidaritas Forum Pimred Multimedia

Berita Terbaru