Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan dukungannya terhadap usulan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, karena vape dinilai rawan disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Setuju. Saya pikir ini langkah strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujar Andra Soni, Rabu (8/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus berkembang dan mencari celah, termasuk melalui manipulasi kemasan seperti vape. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat serta langkah antisipatif yang nyata.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lebak Gelar Operasi Patuh Maung 2025

“Sebagai kepala daerah di Banten, tentu kami mendukung usulan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dalam rapat tersebut, BNN mengungkap temuan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di masyarakat.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Hasil uji laboratorium menunjukkan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi.

Dari ratusan sampel tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid (ganja), satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta kandungan etomidate yang merupakan obat bius.

Baca Juga :  PT MRT Jakarta Bangun Stasiun Bawah Tanah Pertama di Indonesia

Selain itu, BNN juga mencatat perkembangan signifikan dalam peredaran narkotika jenis baru. Hingga kini, telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.

Dengan temuan tersebut, BNN menilai pelarangan vape dapat menjadi salah satu langkah efektif untuk menekan penyalahgunaan narkotika, khususnya yang menggunakan media rokok elektrik.

“Jika vape sebagai media dilarang, maka peredaran zat seperti etomidate juga dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya. (dam/hmi)

Berita Terkait

Finalis Lagi, Tangerang Siap Buktikan yang Terbaik di Banten
Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah
Pusat Informasi Geologi Pandeglang Diresmikan
Madrasah Aliyah Masuk Program Sekolah Gratis Banten
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
Sehat dan Berintegritas, CKG Jadi Bekal Pegawai Kejari Tangerang
Jangan Sepelekan! Serangan Jantung Kini Rawan Mengintai Usia Muda
KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:32 WIB

Finalis Lagi, Tangerang Siap Buktikan yang Terbaik di Banten

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:15 WIB

Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:09 WIB

Pusat Informasi Geologi Pandeglang Diresmikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:01 WIB

Madrasah Aliyah Masuk Program Sekolah Gratis Banten

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:56 WIB

Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten

Berita Terbaru