Hanya Jalur Gubernur, Capres-Cawapres Berumur Kurang dari 40 Tahun

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti.

bantenraya.co | JAKARTA

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah harus diperjelas dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, KPU harus membuat klausul tegas dalam PKPU bahwa hanya gubernur saja yang boleh maju sebagai capres atau cawapres.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan MK itu nanti harus diperjelas dalam PKPU. Jadi, PKPU-nya nanti dinyatakan bahwa putusan MK itu hanya dapat dimaknai (capres/cawapres di bawah 40 tahun) hanya boleh mereka yang pernah menjabat sebagai gubernur,” kata Ray Rangkuti, Selasa (17/10/2023).

Adapun bupati/wali kota, lanjutnya, tidak dapat mencalonkan diri karena tak dinyatrakan secara eksplisit dalam putusan MK. Menurut dia, putusan MK hanya menyatakan mereka yang berada di posisi sebagai gubernur.

Baca Juga :  Andika Resmi jadi Cabup Serang

Ray menjelaskan dalam putusan MK itu sebenarnya hanya ada tiga hakim yang setuju bupati, wali kota, gubernur boleh maju menjadi capres atau cawapres.

Sebanyak hakim konstitusi menerima dengan syarat (hanya gubernur saja yang boleh maju sebagai capres atau cawapres). Kemudian, empat hakim konstitusi lainnya menolak bupati, wali kota, gubernur bisa maju sebagai capres atau cawapres.

“Jadi, sebenarnya posisinya ialah hakim MK yang setuju bupati, wali kota, dan gubernur, jadi capres atau cawapres hanya tiga, sedangkan yang lain menolak bupati/wali kota bisa jadi capres atau cawapres,” ungkap Ray.

Baca Juga :  Disebut Didukung Jokowi, Yusril Bepotensi jadi Cawapres Prabowo

Menurut Ray, kalaupun dua hakim menyatakan boleh maju capres atau cawapres dianggap abstain, maka komposisinya adalah tiga menerima dan empat menolak. “Yang menjadi pertanyaan adalah keputusan MK yang dibacakan,” katanya.
Menurut Ray, jika PKPU-nya nanti tetap mencantumkan bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota bisa maju capres atau cawapres, publik bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

“Jika PKPU diujikan ke Mahkamah Agung, maka dinyatakan untuk sementara posisi (bupati, wali kota) adalah status quo, karena sedang diujikan masyarakat ke MA,” kata Ray Rangkuti. (*)

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Rencana Prabowo Hapus Pajak Pendidikan Direspons Positif DPR
Ujang Komarudin: Analisa Intelijen Hendropriyono Tidak Mudah Dibantah
Andika Resmi jadi Cabup Serang
Tiga Dokter Jiwa Disiapkan untuk Caleg ‘’Gagal’’
NasDem Kabupaten Tangerang Targetkan Satu Kursi Tiap Dapil
Analisa Intelijen Sebut Prabowo-Gibran Berpotensi Menangi Pilpres
Prabowo Siap Lanjutkan Program Jokowi, Optimis Indonesia jadi Negara Ekonomi Terbesar di Dunia
Rumah Bagi Gen Z dan Milenial jadi Program Prioritas Prabowo- Gibran
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 18:03 WIB

Simpatisan Caleg Gelora Wisnu Yuda Mangkir di Panggil Bawaslu

Kamis, 30 November 2023 - 16:47 WIB

Anggota DPRD Asal PKS Pindah ke Partai Gelora Belum di PAW

Kamis, 30 November 2023 - 16:41 WIB

Meski Turun Harga Cabe Rawit Merah Masih Tetap Pedas

Kamis, 30 November 2023 - 15:54 WIB

Siswa SMAN 19 Kabupaten Tangerang Jadi Duta SMA Banten 2023, Sisihkan 48 Peserta

Kamis, 30 November 2023 - 15:43 WIB

75 Hari Jelang Pemilu, KPU Kabupaten Tangerang Kembali PAW PPS

Rabu, 29 November 2023 - 16:08 WIB

Tanam Pohon Serentak Bersama Presiden, Pj Bupati Minta Pohon ke KLH

Rabu, 29 November 2023 - 13:20 WIB

Kawasan Industri Olek Balaraja Dikepung Banjir

Rabu, 29 November 2023 - 13:17 WIB

Tekan Pengangguran, Kadisnaker Tinjau Job Fair di SMK Albadar

Berita Terbaru

Bawaslu menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024.

Kabupaten Tangerang

Simpatisan Caleg Gelora Wisnu Yuda Mangkir di Panggil Bawaslu

Kamis, 30 Nov 2023 - 18:03 WIB

Foto Ilustrasi PAW.

Kabupaten Tangerang

Anggota DPRD Asal PKS Pindah ke Partai Gelora Belum di PAW

Kamis, 30 Nov 2023 - 16:47 WIB

MASIH MAHAL: Harga cabe di sejumlah pasar di Kabupaten Tangerang masih relatif tinggi.

Ekonomi

Meski Turun Harga Cabe Rawit Merah Masih Tetap Pedas

Kamis, 30 Nov 2023 - 16:41 WIB