Hanya Jalur Gubernur, Capres-Cawapres Berumur Kurang dari 40 Tahun

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti.

bantenraya.co | JAKARTA

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah harus diperjelas dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, KPU harus membuat klausul tegas dalam PKPU bahwa hanya gubernur saja yang boleh maju sebagai capres atau cawapres.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan MK itu nanti harus diperjelas dalam PKPU. Jadi, PKPU-nya nanti dinyatakan bahwa putusan MK itu hanya dapat dimaknai (capres/cawapres di bawah 40 tahun) hanya boleh mereka yang pernah menjabat sebagai gubernur,” kata Ray Rangkuti, Selasa (17/10/2023).

Adapun bupati/wali kota, lanjutnya, tidak dapat mencalonkan diri karena tak dinyatrakan secara eksplisit dalam putusan MK. Menurut dia, putusan MK hanya menyatakan mereka yang berada di posisi sebagai gubernur.

Baca Juga :  Kabar Bohong Soal Mirage Qatar Bidik Prabowo, Yusril Sebut Pembelian Tak Pernah Terjadi

Ray menjelaskan dalam putusan MK itu sebenarnya hanya ada tiga hakim yang setuju bupati, wali kota, gubernur boleh maju menjadi capres atau cawapres.

Sebanyak hakim konstitusi menerima dengan syarat (hanya gubernur saja yang boleh maju sebagai capres atau cawapres). Kemudian, empat hakim konstitusi lainnya menolak bupati, wali kota, gubernur bisa maju sebagai capres atau cawapres.

“Jadi, sebenarnya posisinya ialah hakim MK yang setuju bupati, wali kota, dan gubernur, jadi capres atau cawapres hanya tiga, sedangkan yang lain menolak bupati/wali kota bisa jadi capres atau cawapres,” ungkap Ray.

Baca Juga :  Jokowi Tak Berani Sebut Angka Mendekati Pilpres 2024

Menurut Ray, kalaupun dua hakim menyatakan boleh maju capres atau cawapres dianggap abstain, maka komposisinya adalah tiga menerima dan empat menolak. “Yang menjadi pertanyaan adalah keputusan MK yang dibacakan,” katanya.
Menurut Ray, jika PKPU-nya nanti tetap mencantumkan bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota bisa maju capres atau cawapres, publik bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

“Jika PKPU diujikan ke Mahkamah Agung, maka dinyatakan untuk sementara posisi (bupati, wali kota) adalah status quo, karena sedang diujikan masyarakat ke MA,” kata Ray Rangkuti. (*)

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Firman Soebagyo: RUU Pemilu Perlu Dibahas dengan Metode Omnibus Law
Annisa Mahesa: Utang Tak Masalah Asal Disertai Perencanaan yang Tepat
Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis
Polda Banten Netral di PSU Pilkada Kabupaten Serang
Optimisme PKS Banten: Zakiyah-Najib Unggul Jauh di PSU
Tim Relawan Zakiyah-Najib Optimistis Menang di PSU Pilkada Serang 2025
Ramadan Berkah, Gerindra Banten Bagikan Ribuan Takjil dan Santunan untuk Anak Yatim
Sukseskan PSU Pilkada Serang, Pemprov Banten Siapkan Dukungan Penuh
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 14:12 WIB

Firman Soebagyo: RUU Pemilu Perlu Dibahas dengan Metode Omnibus Law

Selasa, 22 April 2025 - 13:51 WIB

Annisa Mahesa: Utang Tak Masalah Asal Disertai Perencanaan yang Tepat

Selasa, 22 April 2025 - 11:53 WIB

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis

Kamis, 17 April 2025 - 12:16 WIB

Polda Banten Netral di PSU Pilkada Kabupaten Serang

Senin, 14 April 2025 - 11:03 WIB

Optimisme PKS Banten: Zakiyah-Najib Unggul Jauh di PSU

Berita Terbaru

Trend Seleb

Mulai Kerja Lagi, Kiky Saputri Pantau Anak dari CCTV

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:51 WIB

Daerah

Puluhan Lapak PKL Pasar Ciherang Cikande Dibongkar

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:45 WIB

Ekbis & Wisata

Pemprov Banten dan Jakarta Resmikan Operasional TransJakarta

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:33 WIB

Daerah

Usai Ditertibkan, Pilar Saga Jalan Malam di Pasar Ciputat

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:23 WIB