Hanya Jalur Gubernur, Capres-Cawapres Berumur Kurang dari 40 Tahun

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti.

bantenraya.co | JAKARTA

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah harus diperjelas dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, KPU harus membuat klausul tegas dalam PKPU bahwa hanya gubernur saja yang boleh maju sebagai capres atau cawapres.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan MK itu nanti harus diperjelas dalam PKPU. Jadi, PKPU-nya nanti dinyatakan bahwa putusan MK itu hanya dapat dimaknai (capres/cawapres di bawah 40 tahun) hanya boleh mereka yang pernah menjabat sebagai gubernur,” kata Ray Rangkuti, Selasa (17/10/2023).

Adapun bupati/wali kota, lanjutnya, tidak dapat mencalonkan diri karena tak dinyatrakan secara eksplisit dalam putusan MK. Menurut dia, putusan MK hanya menyatakan mereka yang berada di posisi sebagai gubernur.

Baca Juga :  Airin Didukung Masyarakat, Bakal "Mulus" ke Senayan

Ray menjelaskan dalam putusan MK itu sebenarnya hanya ada tiga hakim yang setuju bupati, wali kota, gubernur boleh maju menjadi capres atau cawapres.

Sebanyak hakim konstitusi menerima dengan syarat (hanya gubernur saja yang boleh maju sebagai capres atau cawapres). Kemudian, empat hakim konstitusi lainnya menolak bupati, wali kota, gubernur bisa maju sebagai capres atau cawapres.

“Jadi, sebenarnya posisinya ialah hakim MK yang setuju bupati, wali kota, dan gubernur, jadi capres atau cawapres hanya tiga, sedangkan yang lain menolak bupati/wali kota bisa jadi capres atau cawapres,” ungkap Ray.

Baca Juga :  Akhiri Kampanye di Jakarta, Prabowo Gibran Tegaskan Komitmen Lanjutkan Pembangunan dan Berantas Kemiskinan

Menurut Ray, kalaupun dua hakim menyatakan boleh maju capres atau cawapres dianggap abstain, maka komposisinya adalah tiga menerima dan empat menolak. “Yang menjadi pertanyaan adalah keputusan MK yang dibacakan,” katanya.
Menurut Ray, jika PKPU-nya nanti tetap mencantumkan bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota bisa maju capres atau cawapres, publik bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

“Jika PKPU diujikan ke Mahkamah Agung, maka dinyatakan untuk sementara posisi (bupati, wali kota) adalah status quo, karena sedang diujikan masyarakat ke MA,” kata Ray Rangkuti. (*)

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

PKB Lebak Ajukan Empat Nama Calon Ketua DPC ke DPP
Meski Dikritik, Gibran Dinilai Punya Modal Kuat Menuju Pilpres 2029
Ikuti Instruksi Bahlil Intan Bagikan 1000 Paket Sembako Golkar
Sah dan Paten, Perempuan Cerdas Pimpin Golkar Kabupaten Tangerang
Sah, Intan Nahkodai Partai Golkar Kabupaten Tangerang
Tokoh Golkar Banten “Ngumpul” DPD Golkar Kabupaten Tangerang Gelar Musda Ke XI
Didukung 29 PK, Intan Calon Tunggal Diambang Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang
Siapkan Pemanasan Mesin Partai, Golkar Jabar Rancang Road Map Berbasis Data
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 11:51 WIB

PKB Lebak Ajukan Empat Nama Calon Ketua DPC ke DPP

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:40 WIB

Meski Dikritik, Gibran Dinilai Punya Modal Kuat Menuju Pilpres 2029

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:02 WIB

Ikuti Instruksi Bahlil Intan Bagikan 1000 Paket Sembako Golkar

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:52 WIB

Sah dan Paten, Perempuan Cerdas Pimpin Golkar Kabupaten Tangerang

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:28 WIB

Sah, Intan Nahkodai Partai Golkar Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

Banten Raya

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Banten Raya

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Banten Raya

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

headline

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB