Hanya Jalur Gubernur, Capres-Cawapres Berumur Kurang dari 40 Tahun

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti.

bantenraya.co | JAKARTA

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah harus diperjelas dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, KPU harus membuat klausul tegas dalam PKPU bahwa hanya gubernur saja yang boleh maju sebagai capres atau cawapres.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan MK itu nanti harus diperjelas dalam PKPU. Jadi, PKPU-nya nanti dinyatakan bahwa putusan MK itu hanya dapat dimaknai (capres/cawapres di bawah 40 tahun) hanya boleh mereka yang pernah menjabat sebagai gubernur,” kata Ray Rangkuti, Selasa (17/10/2023).

Adapun bupati/wali kota, lanjutnya, tidak dapat mencalonkan diri karena tak dinyatrakan secara eksplisit dalam putusan MK. Menurut dia, putusan MK hanya menyatakan mereka yang berada di posisi sebagai gubernur.

Baca Juga :  KPU Ajak Mahasiswa UNIPI Nobar Film Kejarlah Janji

Ray menjelaskan dalam putusan MK itu sebenarnya hanya ada tiga hakim yang setuju bupati, wali kota, gubernur boleh maju menjadi capres atau cawapres.

Sebanyak hakim konstitusi menerima dengan syarat (hanya gubernur saja yang boleh maju sebagai capres atau cawapres). Kemudian, empat hakim konstitusi lainnya menolak bupati, wali kota, gubernur bisa maju sebagai capres atau cawapres.

“Jadi, sebenarnya posisinya ialah hakim MK yang setuju bupati, wali kota, dan gubernur, jadi capres atau cawapres hanya tiga, sedangkan yang lain menolak bupati/wali kota bisa jadi capres atau cawapres,” ungkap Ray.

Baca Juga :  Al Muktabar Penuhi Panggilan Bawaslu, Soal Dugaan Netralitas

Menurut Ray, kalaupun dua hakim menyatakan boleh maju capres atau cawapres dianggap abstain, maka komposisinya adalah tiga menerima dan empat menolak. “Yang menjadi pertanyaan adalah keputusan MK yang dibacakan,” katanya.
Menurut Ray, jika PKPU-nya nanti tetap mencantumkan bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota bisa maju capres atau cawapres, publik bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

“Jika PKPU diujikan ke Mahkamah Agung, maka dinyatakan untuk sementara posisi (bupati, wali kota) adalah status quo, karena sedang diujikan masyarakat ke MA,” kata Ray Rangkuti. (*)

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Demokrat tetap Ngotot Usung Heru Budi Caption Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono
Tidak Ada Toleransi, DPR Harus Clear dan Clean dari Judi Online
Waketum PKB : Belum Ada Poros Koalisi Baru di Pilkada DKI Jakarta
Bawaslu “Garap” KPU Soal Seremonial Coklit
Golkar Usung Hasbi Jayabaya-Hari Setiono
PMGI Soroti Baliho Mad Romli Tak Pasang Foto Airlangga
DKPP Pecat Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU , Kasus Asusila
KPU Verfak Data Dukungan Bapaslon Independen
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:45 WIB

Demokrat tetap Ngotot Usung Heru Budi Caption Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono

Selasa, 9 Juli 2024 - 11:31 WIB

Tidak Ada Toleransi, DPR Harus Clear dan Clean dari Judi Online

Jumat, 5 Juli 2024 - 12:37 WIB

Waketum PKB : Belum Ada Poros Koalisi Baru di Pilkada DKI Jakarta

Jumat, 5 Juli 2024 - 12:29 WIB

Bawaslu “Garap” KPU Soal Seremonial Coklit

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:29 WIB

Golkar Usung Hasbi Jayabaya-Hari Setiono

Berita Terbaru

Bola

Pelatih Australia Soroti Perkembangan Skuad Garuda

Senin, 9 Sep 2024 - 22:11 WIB

Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Modus Ganjal ATM di Tangsel

Senin, 9 Sep 2024 - 19:41 WIB

Kota Tangerang

Tak Layak Huni, Tiga Rumah di Batuceper Direhab

Senin, 9 Sep 2024 - 19:00 WIB

Kota Tangerang

Sekda Kota Tangerang Ajak ASN Donasi Dana PMI

Senin, 9 Sep 2024 - 18:43 WIB